oleh

Dr. Herman Hofi Munawar Soroti Penanganan Kasus Oknum Polisi di Arteri Supadio, Minta Evaluasi Menyeluruh

Suaraupdate.com,Pontianak,Kalbar, –Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH., MH., meminta jajaran Polres Kubu Raya segera mengambil langkah konkret menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan tidak profesional seorang oknum anggota kepolisian saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Arteri Supadio.

Peristiwa yang viral di media sosial tersebut, menurut Herman, tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa karena menyangkut profesionalisme aparat penegak hukum dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa. Ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan secara komprehensif. Karena itu, Kapolres Kubu Raya perlu segera mengambil sikap tegas mengingat kasus ini bersinggungan langsung dengan kredibilitas institusi kepolisian,” ujar Herman, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, setiap anggota Polri wajib mengedepankan sikap santun, humanis, profesional, serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik dalam menjalankan tugas. Apabila benar terdapat ucapan bernada makian sebagaimana disampaikan dalam pengaduan masyarakat, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Herman mengacu pada Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengatur etika kepribadian anggota Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Selain itu, ia juga menyoroti penerapan diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Herman, ketika seorang pengendara telah menunjukkan itikad baik dengan menjelaskan bahwa SIM dan STNK tertinggal di rumah serta sedang diantarkan keluarganya, petugas semestinya dapat mempertimbangkan penggunaan diskresi secara proporsional.

“Esensi penegakan hukum lalu lintas adalah memastikan legalitas pengendara. Ketika pengendara bersikap kooperatif dan dokumen sedang diupayakan untuk dihadirkan, pendekatan persuasif semestinya lebih diutamakan dibanding memperkeruh situasi,” katanya.

Ia menambahkan, apabila benar terjadi penolakan komunikasi antara petugas dan keluarga pengendara sebagaimana disampaikan pelapor, tindakan tersebut justru berpotensi memperbesar konflik di lapangan.

Herman juga mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang muncul dalam peristiwa tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum, bukan sekadar asumsi.

Terkait dugaan penganiayaan, ia menilai seluruh unsur pidana harus diuji secara materiil, termasuk ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea dari pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Sementara mengenai dugaan pengeroyokan, Herman menegaskan aparat penegak hukum wajib membuktikan seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apabila ingin mendalilkan adanya tindak pidana pengeroyokan, harus terdapat minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, rekaman video, maupun visum apabila terdapat korban luka. Selain itu, harus dapat dibuktikan adanya kesamaan kehendak melakukan kekerasan secara bersama-sama. Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tuduhan itu tidak dapat dipertahankan secara hukum,” jelasnya.

Herman juga menyoroti respons awal yang disampaikan Humas Polres Kubu Raya. Menurutnya, komunikasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia menilai penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian bahwa setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Komunikasi publik yang baik merupakan bagian dari akuntabilitas institusi. Dalam situasi yang menjadi perhatian publik, masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai langkah-langkah yang sedang dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan tingkat kepercayaan kepada institusi,” tutup Herman.

Sumber: Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.

Editor : DM MPGI

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *