Suaraupdate.com,Berau,Kalimantan Timur | 2 Juli 2026, -Ketua RT bersama sejumlah warga di Kampung Campur Sari, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, menyoroti mekanisme pemotongan pajak terhadap dana proyek RT sebesar Rp50 juta. Mereka mempertanyakan dugaan pemotongan sebesar 15 persen yang disebut dilakukan oleh oknum staf Pemerintah Kampung.
Salah seorang Ketua RT yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, didampingi beberapa warga, menyampaikan kepada awak media bahwa dana kegiatan RT sebesar Rp50 juta dikenakan pemotongan pajak secara langsung sebesar 15 persen dari total anggaran.
Menurutnya, pemotongan tersebut dilakukan secara global terhadap pagu anggaran, bukan dihitung berdasarkan setiap item pengadaan barang atau material kegiatan. Ia juga menyebut biaya operasional RT diambil dari sisa anggaran yang telah dialokasikan.
> “Anggaran RT sebesar Rp50 juta dipotong pajaknya sekitar 15 persen secara global, bukan dihitung per item. Sisa anggaran digunakan untuk pembelian material kegiatan proyek, sedangkan biaya operasional juga diambil dari anggaran tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Campur Sari, Silfanuddin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp memberikan penjelasan bahwa pemotongan tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
> “Kalau potongan pajak dana Rp50 juta per RT itu sesuai ketentuan regulasi, ditambah 3 persen untuk TPK. TPK-nya adalah RT sendiri,” jelasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD BP2 Tipikor Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Sail, menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang dipahaminya, perhitungan pajak untuk proyek fisik desa semestinya dilakukan berdasarkan jenis transaksi atau item belanja, bukan dipotong langsung dari total pagu anggaran.
Ia meminta agar mekanisme perhitungan pajak tersebut dikaji dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan regulasi.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi sekaligus Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia dan Media Aktivis Indonesia, Hery Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J., menyampaikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan maupun pengelolaan keuangan desa, maka perlu dilakukan audit secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan, maka aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
> “Pemotongan pajak harus benar-benar dilakukan sesuai aturan perpajakan. Jika memang benar terjadi pemotongan yang melebihi ketentuan, tentu hal tersebut harus diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Muhammad Sail juga meminta Inspektorat Kabupaten Berau, Camat Talisayan, dan BPKP untuk melakukan audit serta klarifikasi terkait mekanisme perhitungan pajak pada pelaksanaan proyek RT di Kampung Campur Sari.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kampung Campur Sari belum memberikan penjelasan resmi mengenai rincian metode perhitungan pemotongan pajak sebesar 15 persen sebagaimana dipersoalkan oleh sejumlah Ketua RT dan warga.
Reporter: Redaksi
Editor : DM MPGI

























Komentar