oleh

Ketua DPW P2MI Kalbar Soroti Dugaan Permasalahan Proyek Pengamanan Pantai BWSK I: Dorong Transparansi dan Penegakan Hukum Sesuai Ketentuan

Kalimantan Barat –
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI) Kalimantan Barat, Thomas Mamahani, menyoroti munculnya sejumlah pemberitaan media mengenai dugaan permasalahan pada proyek Pengamanan Pantai Pecal di Desa Sungai Kinjil, Kabupaten Ketapang, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta berada dalam lingkup pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWS Kalimantan I).

Pernyataan tersebut disampaikan Thomas pada Rabu (8/7/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik dan penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah. Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran negara harus disikapi secara profesional melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar dipandang sebagai kritik yang mengganggu.

Thomas mengatakan, berbagai pemberitaan yang telah beredar di media menjadi bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses audit, klarifikasi, dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang sehingga tidak berkembang menjadi penghakiman tanpa dasar hukum.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum di Kalimantan Barat untuk meninjau dan melakukan pendalaman terhadap proyek yang diberitakan memiliki indikasi permasalahan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Thomas.

Ia menilai, dalam negara demokrasi, media massa bukanlah lawan pemerintah. Pers justru merupakan mitra strategis yang berperan menyampaikan informasi pembangunan sekaligus menjadi saluran aspirasi masyarakat.

Menurut Thomas, kritik yang lahir dari pemberitaan semestinya tidak dipersepsikan sebagai ancaman, melainkan sebagai alarm dini agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada di jalur yang benar. Dalam narasi satirisnya, ia mengibaratkan bahwa uang negara bukanlah “kabut yang boleh menguap tanpa jejak”, melainkan amanah publik yang setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat dapat runtuh lebih cepat daripada gelombang yang menghantam pesisir apabila transparansi diabaikan.

“Media bukan sekadar pengamat dari pinggir lapangan. Pers adalah jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan hendaknya dipandang sebagai masukan konstruktif demi memperbaiki pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegasnya.

Thomas menjelaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar menjaga keseimbangan informasi melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam era keterbukaan informasi, masyarakat membutuhkan informasi yang telah diverifikasi sehingga mampu menjadi dasar dalam membangun pengawasan publik yang sehat.

Ia juga mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi memberikan informasi, edukasi, kontrol sosial, dan menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan media harus dihormati sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat.

Lebih lanjut, Thomas mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan maupun pelarangan penyiaran.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik.

Di sisi lain, Thomas juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban melakukan verifikasi, mengedepankan asas keberimbangan, tidak menghakimi, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang diberitakan.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara, penanganannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila relevan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Thomas menegaskan, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum maupun audit oleh instansi berwenang. Karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.

Ia berharap pemerintah, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, aparat penegak hukum, serta insan pers dapat membangun komunikasi yang sehat, terbuka, dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan media merupakan fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pers tetap bekerja sesuai Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik, sementara pemerintah wajib membuka ruang transparansi agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Thomas.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan informasi yang tersedia saat ini. Dugaan permasalahan pada proyek dimaksud belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, kontraktor pelaksana, maupun instansi terkait memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim-Red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *