Pontianak, Kalimantan Barat –
Dugaan aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) tanpa izin disertai dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah derasnya sorotan publik, beredar pula dugaan mengenai adanya praktik pemberian setoran kepada oknum aparat sehingga aktivitas tersebut disebut-sebut tetap beroperasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum terdapat pernyataan resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan kebenarannya. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut harus dipandang sebagai dugaan yang wajib diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum yang objektif.
Kondisi ini diibaratkan seperti sebuah gudang yang berdiri tegak di tengah kota, namun seolah menjadi “bangunan yang tak kasat mata” bagi pengawasan. Truk diduga silih berganti keluar masuk, sementara pertanyaan masyarakat terus mengendap seperti minyak di dasar tangki: apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, atau justru ada celah yang belum tersentuh?
Apabila benar terdapat aktivitas penampungan CPO tanpa izin dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah B3, serta kewajiban memiliki persetujuan lingkungan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tata cara penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
– Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko apabila suatu kegiatan usaha dijalankan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
– Apabila terdapat penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara, maka penegakan hukumnya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun hanya apabila didukung alat bukti yang sah sesuai proses hukum.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dan daerah, dugaan aktivitas tersebut juga dapat berdampak pada pencemaran tanah, air, dan lingkungan sekitar apabila limbah B3 tidak dikelola sesuai standar. Risiko lainnya meliputi terganggunya kesehatan masyarakat, rusaknya ekosistem, serta terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan.
Sorotan masyarakat juga mengarah kepada Pemerintah Kota Pontianak yang diharapkan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Pengawasan yang konsisten dinilai penting agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.
Masyarakat berharap instansi berwenang, mulai dari Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha, dokumen perizinan, tata kelola limbah B3, serta dugaan pelanggaran lainnya. Jika ditemukan bukti yang cukup, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka hasil tersebut juga perlu diumumkan secara terbuka untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, pihak pengelola usaha, Pemerintah Kota Pontianak, maupun aparat yang disebut dalam berbagai dugaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
Sumber: Warga/ Masyarakat Pontianak Utara, Kota Pontianak Utara
Penulis: Wirahadikusumah, S.H
























Komentar