oleh

Polemik Klarifikasi PETI Melawi: Etika Jurnalistik di Balik Penghapusan Jejak Digital !!!

Melawi, Kalbar | SUARAUPDATE.COM //
Pemberitaan terkait dugaan penampungan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Melawi yang menyeret nama salah seorang warga bernama Jompok, berbuntut panjang.

Isu yang mencuat melalui media InfoKalbarNEWS ini kini memicu sorotan publik, tidak hanya soal substansi dugaan, melainkan juga terkait integritas dan etika jurnalistik yang diterapkan oleh redaksi media tersebut.

​Bantahan Keras Jompok

​Dalam klarifikasinya pada 8 Juli 2026, Jompok secara tegas membantah keterlibatannya dalam aktivitas ilegal tersebut.

Ia menepis tuduhan bahwa dirinya berperan sebagai pembeli atau penampung emas hasil PETI sebagaimana narasi yang sebelumnya dibangun.

​”Tuduhan kepada saya tidak benar.

Saya tidak pernah menjadi pembeli atau penampung emas hasil PETI sebagaimana diberitakan,” ujar Jompok dengan tegas.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap upaya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Melawi.

​Pembelaan Oknum Redaksi Media: InfoKalbarNEWS

​Menanggapi bantahan tersebut, Dugaan ZAI atau Zainuddin, selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) Kalimantan Barat dari InfoKalbarNEWS, menyatakan bahwa pemberitaan sebelumnya hanya memuat dugaan serta aspirasi masyarakat.

Ia berargumen bahwa tulisan tersebut tidak bersifat menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana oleh individu tertentu.

​Namun, pernyataan ini menuai tanda tanya besar di kalangan publik.

Pasalnya, data klarifikasi yang diterbitkan oleh Oknum Wartawan Media InfoKalbarNEWS disebut-sebut merupakan hasil penyalinan (copy-paste) dari media lain, yakni media yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).

​Kejanggalan Prosedural dan Etika Media

​Publik kini menaruh curiga atas pola kerja Oknum redaksi InfoKalbarNEWS.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya alur yang tidak lazim:

sebuah berita diduga diambil dari media lain tanpa izin, diterbitkan di InfoKalbarNEWS, diklarifikasi, lalu kemudian dihapus.

​Jejak digital mencatat artikel karya tulis milik mitra media GWI yang diduga telah dirampas hak ciptanya tanpa melalui proses konfirmasi yang layak oleh oknum redaksi InfoKalbarNEWS.

Praktik “comot-menyomot” dan diedit konten ini,dinilai mencederai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 3 yang mewajibkan wartawan untuk menempuh cara-cara yang profesional dan menghargai hak cipta serta sumber berita.

​Publik Menanti Transparansi

​Tindakan penghapusan artikel setelah klarifikasi menimbulkan spekulasi mengenai profesionalisme dan motif di balik pemberitaan tersebut.

Masyarakat dan mitra media yang dirugikan kini menanti kejelasan atas insiden jejak digital ini.

​Jika memang InfoKalbarNEWS berpegang pada prinsip kebenaran dan keberanian, publik berharap ada pertanggungjawaban moral atas penyalahgunaan hak cipta dan transparansi dalam prosedur redaksionalnya.

Kasus ini menjadi alarm bagi para pekerja pers di lapangan agar lebih mengedepankan verifikasi dan etika daripada sekadar mengejar sensasi atau kuantitas pemberitaan.

(Deki Menziano)


TAG:
#DewanPers
​#EtikaJurnalistik
​#PersIndonesia
​#DewanPersIndonesia
​#KebebasanPers

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed