Pontianak, Kalimantan Barat –
Tim media memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pontianak Utara atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan hasil investigasi lapangan terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Pontianak Utara.(Minggu 12 Juli 2026).
Langkah cepat aparat kepolisian tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam merespons informasi yang disampaikan masyarakat dan insan pers, sekaligus mencerminkan sinergi yang baik antara media dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kepentingan publik.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan yang dilakukan tim media, sebuah truk bernomor polisi KB 9500 GB terpantau bergerak dari kawasan SPBU Ambawang menuju Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut beberapa baby tank yang diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 1.000 liter per unit dan diduga berisi BBM bersubsidi jenis solar.
Setibanya di lokasi tujuan, tim media kembali melakukan observasi dan menemukan sekitar 16 drum yang diduga berisi solar. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan dan segera dilaporkan kepada Polsek Pontianak Utara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media menilai langkah Polsek Pontianak Utara yang segera merespons laporan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berpotensi merugikan kepentingan negara maupun masyarakat.
Publik berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat meminta agar aparat mengungkap secara menyeluruh mata rantai distribusi BBM tersebut, mulai dari dugaan sumber pengisian BBM bersubsidi, mekanisme pengangkutan, lokasi penyimpanan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam proses peliputan, tim media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber di lapangan yang menyebutkan adanya dugaan keterkaitan barang tersebut dengan oknum anggota TNI. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum terdapat pernyataan resmi dari institusi yang berwenang. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Secara hukum, apabila nantinya penyelidikan mengarah kepada keterlibatan warga sipil, proses penegakan hukum menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, apabila ditemukan alat bukti yang sah mengenai dugaan keterlibatan prajurit TNI, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia oleh aparat yang berwenang.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri merupakan persoalan yang menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan sesuai proses peradilan.
Selain itu, pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga menjadi kewenangan BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah.
Masyarakat berharap pengungkapan dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi dan memberikan efek jera terhadap setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan masih berada pada tahap tindak lanjut oleh aparat kepolisian. Belum terdapat keterangan resmi dari pemilik maupun pengemudi kendaraan bernomor polisi KB 9500 GB, serta pihak lain yang disebut dalam informasi lapangan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim – Liputan)


























Komentar