oleh

“KADES KUBU KEBAL HUKUM, MEDIA TAJUKNEWS.COM DIKATAKAN “BOHONG”…!!!”

-Berita Daerah-130 Dilihat

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT –
Polemik antara Media TajukTajamNews.com dengan Kepala Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Hermansyah, memasuki babak baru.

Persoalan bermula dari pemberitaan media tersebut mengenai proyek pembangunan di Desa Kubu yang menjadi sorotan publik, terutama terkait papan informasi proyek yang disebut tidak mencantumkan waktu pelaksanaan secara lengkap.

Di tengah sorotan tersebut, muncul sebuah video yang menurut Pimpinan Redaksi Media TajukTajamNews.com, Ruslan, S.H., memuat pernyataan Kepala Desa Kubu yang menyebut pemberitaan media tersebut sebagai “bohong” dan menyatakan berita yang dibuat editor tidak benar.

Pernyataan itu kemudian dipersoalkan pihak redaksi karena dinilai berpotensi merugikan kredibilitas media sekaligus profesi jurnalistik.

Menariknya, ketika sebuah papan proyek saja masih menyisakan tanda tanya mengenai informasi pelaksanaan pekerjaan, kini publik justru disuguhi babak baru: pemberitaan dipersoalkan, sementara pertanyaan substantif mengenai proyek belum sepenuhnya terjawab.

Di sinilah letak ironi yang patut direnungkan.

Kalau berita dianggap salah, bukankah jalan paling terang adalah menunjukkan bagian mana yang salah, menghadirkan data pembanding, kemudian !memberikan hak jawab?
!!
Sebab, dalam dunia jurnalistik, label “bohong” bukanlah pengganti dokumen, dan bantahan bukan pula pengganti klarifikasi.

Papan Informasi Proyek Jangan Sampai Menjadi “Papan Misteri”

Sorotan awal terhadap proyek tersebut, menurut pihak media, berkaitan dengan kondisi papan informasi pekerjaan yang dinilai tidak memberikan informasi secara lengkap mengenai waktu pelaksanaan.

Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu instrumen transparansi agar masyarakat dapat mengetahui setidaknya siapa pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, serta informasi penting lainnya sesuai ketentuan proyek.

Jika informasi yang seharusnya dapat dibaca masyarakat justru kosong atau tidak lengkap, maka wajar apabila muncul pertanyaan publik.

Pertanyaannya sederhana:

Apa yang sebenarnya hendak disembunyikan dari masyarakat?

Namun, pertanyaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai pertanyaan dan dugaan yang perlu diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Demikian pula isu yang berkembang mengenai kemungkinan adanya permainan antara pelaksana proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pemerintah desa, termasuk dugaan adanya pihak yang membekingi kontraktor bermasalah, harus terlebih dahulu dibuktikan melalui dokumen, keterangan pihak terkait, pemeriksaan teknis, dan proses hukum yang sah.

Karena itu, tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung disebut sebagai fakta.

Pimred: Kami Tidak Pernah Memvonis

Pimpinan Redaksi Media TajukTajamNews.com, Ruslan, S.H., menyatakan keberatan atas pernyataan yang disampaikan Kepala Desa Kubu dalam video tersebut.

Menurut Ruslan, pemberitaan yang diterbitkan medianya disusun berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh dalam proses jurnalistik.

“Kami tidak pernah memvonis atau menghakimi seseorang. Media hanya menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang diperoleh di lapangan dan menggunakan kata ‘diduga’ sesuai prinsip jurnalistik serta asas praduga tak bersalah,” ujar Ruslan.

Ia menegaskan bahwa media harus tetap memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

Menurutnya, Media TajukTajamNews.com selama ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Namun, Ruslan menyayangkan apabila keberatan terhadap sebuah berita justru disampaikan melalui pernyataan yang menurutnya dapat menurunkan kredibilitas media dan editor, sementara mekanisme hak jawab dan koreksi masih tersedia.

Dalam bahasa sederhana: kalau berita dianggap keliru, bantahlah dengan data. Kalau faktanya berbeda, tunjukkan faktanya. Kalau ada kesalahan, koreksi. Jangan sampai perdebatan berubah menjadi lomba siapa paling keras mengatakan “bohong”.

UU Pers Mengatur Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi digunakan untuk membetulkan kekeliruan informasi.

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan menjunjung independensi, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.

Sementara Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Artinya, media memiliki kewajiban etik, tetapi pihak yang diberitakan juga memiliki hak.

Keduanya bukan musuh.

Justru mekanisme tersebut dibuat agar pers tidak menjadi ruang penghakiman dan pemerintah maupun masyarakat tidak menjadi objek pemberitaan tanpa kesempatan menjelaskan.

Ruslan Siapkan Langkah Hukum

Atas pernyataan Kepala Desa Kubu tersebut, Ruslan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim legal Media TajukTajamNews.com untuk mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum apabila nantinya ditemukan unsur perbuatan yang merugikan nama baik media maupun insan pers.

Namun demikian, langkah hukum tersebut semestinya tetap ditempatkan dalam koridor mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Hal tersebut penting karena pada Januari 2026 Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap Pasal 8 UU Pers yang kemudian ditegaskan Dewan Pers: penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Dewan Pers menegaskan dirinya sebagai forum utama dan pertama dalam penyelesaian sengketa pers.

Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik, maka jalur etik dan mekanisme pers tidak semestinya dilompati begitu saja.

Jangan Sampai Kritik terhadap Proyek Berubah Menjadi “Perang Label”

Media TajukTajamNews.com menilai kritik terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, sekaligus melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena itu, sorotan terhadap proyek pemerintah bukan otomatis berarti menyerang pemerintah desa.

Sebaliknya, pemerintah desa juga memiliki hak untuk membantah pemberitaan apabila terdapat fakta yang tidak benar.

Pers bertanya, pemerintah menjawab. Pers mengkritik, pemerintah memberikan data. Jika berita salah, koreksi. Jika benar, jelaskan. Selesai.

Yang menjadi persoalan adalah ketika perdebatan substansi justru bergeser menjadi perang label.

Hari ini media disebut “bohong”.

Besok mungkin pihak lain disebut “tidak paham”.

Padahal masyarakat tidak membutuhkan perang kata-kata.

Masyarakat membutuhkan dokumen, transparansi, kualitas pekerjaan dan kepastian bahwa uang publik digunakan sebagaimana mestinya.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Bantahan

Persoalan proyek tersebut pada akhirnya kembali kepada substansi.

Apakah papan informasi proyek memang kosong atau tidak lengkap?

Berapa nilai kontraknya?

Siapa pelaksananya?

Siapa PPK-nya?

Berapa lama waktu pelaksanaannya?

Apakah pekerjaan sesuai spesifikasi teknis?

Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak?

Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh proses pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi.

Jika benar, harus dibuktikan.

Jika keliru, harus diluruskan.

Jika tidak benar, berikan data.

Dan apabila memang tidak ada persoalan, transparansi justru menjadi cara paling sederhana untuk menghentikan spekulasi.

Media Minta Aparat Bertindak Sesuai Ketentuan

Pihak Media TajukTajamNews.com juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Kalimantan Barat, untuk menindaklanjuti apabila nantinya terdapat laporan resmi yang disertai alat bukti mengenai dugaan tindak pidana.

Permintaan tersebut disampaikan dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Media juga tidak boleh menggunakan pemberitaan sebagai alat untuk menghukum seseorang sebelum terdapat proses dan putusan hukum.

Begitu pula pihak pemerintah tidak semestinya menjadikan jabatan atau kekuasaan sebagai tameng untuk menutup kritik yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kades tetap kades. Wartawan tetap wartawan. Kontraktor tetap kontraktor. Tetapi ketika uang rakyat masuk ke dalam sebuah proyek, masyarakatlah yang berhak bertanya.

Menunggu Klarifikasi Kepala Desa Kubu dan Pihak Pelaksana

Sampai berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Media TajukTajamNews.com, pernyataan Kepala Desa Kubu Hermansyah yang menyebut pemberitaan tersebut “bohong” menjadi bagian penting dalam polemik ini.

Namun, agar pemberitaan benar-benar berimbang, Kepala Desa Kubu Hermansyah, PPK, pihak pelaksana/kontraktor, serta pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Apabila terdapat data, dokumen, atau keterangan yang membantah substansi pemberitaan, Media TajukTajamNews.com seyogianya memberikan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, berita yang baik bukan berita yang selalu memenangkan media, melainkan berita yang memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan fakta.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan drama berkepanjangan.

Publik hanya ingin satu hal:

Jika proyek itu benar, tunjukkan datanya. Jika pemberitaan keliru, buktikan kekeliruannya. Jika ada persoalan, buka dan periksa. Jangan biarkan papan proyek yang seharusnya menjadi jendela transparansi justru berubah menjadi papan misteri.

“Dan kalau memang semuanya bersih, tentu tidak perlu takut pada cahaya.
Sebab yang benar tidak membutuhkan kegelapan untuk terlihat benar”.

Sumber: Pimpinan Redaksi Media TajukTajamNews.com, Ruslan, S.H.
Penulis/Editor : Decky menziano

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *