PONTIANAK — Pelayanan administrasi dokumen kapal di KSOP Kelas I Pontianak kembali menjadi sorotan. Sejumlah pengusaha angkutan kapal mengeluhkan proses pengurusan dokumen yang dinilai memakan waktu, berulang, dan belum memberikan kepastian yang jelas kepada pemohon.
Bagi dunia usaha pelayaran, waktu bukan sekadar angka di atas kertas. Setiap hari kapal tidak dapat beroperasi karena persoalan administrasi berarti ada biaya yang harus ditanggung, mulai dari operasional, awak kapal, hingga potensi kerugian akibat keterlambatan kegiatan angkutan.
Karena itu, pertanyaan publik dan pelaku usaha bukanlah apakah dokumen kapal harus diperiksa. Tentu harus. Keselamatan pelayaran, kelayakan kapal, serta kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
Namun, yang menjadi persoalan adalah bagaimana pelayanan tersebut dilaksanakan.
Jika pemeriksaan dan verifikasi memang membutuhkan tahapan tertentu, apakah standar, persyaratan, alur, serta estimasi waktunya telah disampaikan secara transparan kepada pemohon?
Mengapa masih ada pemohon yang mengaku harus bolak-balik melengkapi dokumen, sementara proses administrasi sebelumnya sudah berjalan?
Apakah persoalannya berada pada kelengkapan dokumen pemohon, sistem pelayanan, koordinasi antarbagian, atau memang terdapat persoalan dalam mekanisme verifikasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar keluhan pengusaha tidak berhenti sebagai cerita dari meja ke meja.
Jangan sampai pelayanan publik berubah menjadi “rantai administrasi” yang tidak berujung.
Di satu sisi, negara menuntut dunia usaha bergerak cepat, patuh terhadap aturan, dan memenuhi berbagai kewajiban. Namun di sisi lain, ketika pelaku usaha membutuhkan pelayanan administrasi pemerintah, mereka berhak memperoleh kepastian prosedur, kepastian waktu, kepastian persyaratan, serta pelayanan yang profesional dan transparan.
Jika memang terdapat kekurangan dokumen, seharusnya pemohon mendapatkan penjelasan yang jelas sejak awal: dokumen apa yang kurang, dasar persyaratannya apa, dan kapan proses dapat diselesaikan setelah persyaratan dipenuhi.
Bukan justru membuat pemohon terus kembali tanpa kepastian.
Publik akhirnya menunggu penjelasan dari KSOP Kelas I Pontianak.
Apakah benar terdapat keterlambatan dalam pengurusan dokumen kapal? Jika benar, apa penyebabnya? Berapa standar waktu pelayanan untuk setiap jenis dokumen? Dan apakah mekanisme pengaduan serta evaluasi pelayanan benar-benar berjalan?
Sebab, pelayanan publik bukan soal siapa yang paling berkuasa di balik meja, tetapi seberapa cepat, transparan, dan akuntabel negara memberikan hak pelayanan kepada masyarakat.
Kalau prosedurnya memang sudah sesuai standar, tunjukkan standarnya.
Kalau ada hambatan, jelaskan hambatannya.
Dan jika ada kekurangan dalam pelayanan, perbaiki.
Sebab bagi pengusaha pelayaran, kapal yang tertahan bukan hanya menunggu selembar dokumen.
Ada waktu yang terbuang, ada biaya yang berjalan, dan ada usaha yang ikut menanggung akibatnya.
Sumber : Awak Media dan Pengusaha
Penulis/Editor : Decky Menziano























Komentar