oleh

Suyanto Tanjung Bersuara untuk Kebenaran, Beli Lahan Sah Rp500 Juta Malah Digugat Rp9,5 Miliar

SINTANG, KALBAR — Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Sintang kembali mencuat dan memasuki babak persidangan. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Daerah Pemilihan Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung alias Ajung, angkat bicara sekaligus membantah tegas tudingan sepihak yang diarahkan kepadanya terkait transaksi jual beli lahan.

Suyanto menegaskan, tanah tersebut dibelinya secara sah dari Ibu Charlie alias Sang Ngek Mie alias Lucy pada 2022. Menurutnya, seluruh pembayaran telah diselesaikan dan transaksi tersebut dibuktikan dengan kuitansi yang ditandatangani oleh pihak penjual.
Pernyataan itu disampaikan Suyanto usai mengikuti sidang lapangan di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, transaksi tersebut mencakup tiga sertifikat tanah dengan total luas sekitar 3.000 hingga hampir 4.000 meter persegi.
Awalnya, tanah ditawarkan dengan harga Rp1 miliar. Setelah dilakukan negosiasi, kedua pihak akhirnya sepakat pada harga Rp500 juta.

“Uang sudah diterima oleh Ibu Charlie dan beliau juga menandatangani kuitansi pembayaran. Di dalam kuitansi itu jelas tertulis bahwa yang saya beli adalah tiga sertifikat,” ujar Suyanto.

Karena itu, Suyanto mengaku mempertanyakan munculnya klaim dari pihak ahli waris yang menyebut tanah yang diperjualbelikan hanya seluas 12 meter persegi.

“Siapa yang mau membeli tanah seluas 12 meter dengan harga Rp500 juta? Kalau memang yang dijual hanya 12 meter, mengapa beliau menandatangani dokumen untuk tiga sertifikat?” tegasnya.

Dari Tawaran Penjual hingga Gugatan Rp9,5 Miliar

Suyanto mengatakan transaksi tersebut bukan terjadi secara sepihak. Menurutnya, justru pihak Charlie yang datang menawarkan tanah tersebut.

Ia mengaku sebelumnya sudah beberapa kali menanyakan kemungkinan pembelian lahan, namun saat itu belum mendapat kesepakatan karena pemilik belum berniat menjual.

“Dari dulu saya sudah bertanya, tetapi beliau bilang belum mau menjual karena belum membutuhkan uang. Sampai akhirnya beliau sendiri yang datang mencari saya dan mengatakan tanah itu mau dijual. Beliau juga menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan suaminya. Karena itu saya berani membeli,” jelasnya.

Namun, setelah transaksi berlangsung, persoalan tersebut justru berkembang menjadi sengketa hukum.
Suyanto mengungkapkan dirinya kini menghadapi gugatan dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp9,5 miliar, yang disebut mencakup tuntutan kerugian material, immaterial, serta sejumlah perhitungan lainnya.
“Dari mana dasar perhitungan Rp9,5 miliar itu, saya juga tidak tahu. Saya dituntut sebesar itu. Memangnya dari mana saya punya uang sebanyak itu?” ujarnya dengan nada heran.

Meski demikian, Suyanto menegaskan tidak akan menghindari proses hukum. Ia menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

“Ibu Charlie sudah mengakui menerima uang dari saya dan mengakui tanda tangannya. Sekarang tinggal bagaimana hukum melihat, menilai, dan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.

Pertanyakan Mengapa Pembeli Justru Menjadi Tergugat

Suyanto juga mempertanyakan posisi dirinya sebagai pihak yang digugat.
Menurutnya, jika benar terdapat persoalan hak waris atas tanah tersebut, seharusnya persoalan awal ditelusuri kepada pihak yang melakukan transaksi penjualan.

“Kalau tanah itu memang diklaim sebagai milik ahli waris, mengapa saya yang dijadikan sasaran? Saat membeli, saya sama sekali tidak mengetahui kalau tanah tersebut masih memiliki persoalan dengan pihak ahli waris,” ujarnya.

Ia menegaskan dirinya membeli tanah berdasarkan dokumen dan transaksi yang menurutnya sah serta dilakukan dengan pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut.

Bantah Dikaitkan dengan SCBD

Dalam kesempatan yang sama, Suyanto juga meluruskan informasi yang mengaitkan dirinya dengan proyek atau pihak SCBD.
Ia menjelaskan, setelah proses pembelian dan administrasi lahan selesai, dirinya memang terbuka terhadap peluang kerja sama apabila terdapat prospek yang menguntungkan.

“Setelah saya membeli dan administrasinya selesai, tentu kalau ada kesempatan dan prospek yang baik dari SCBD, kita mau bekerja sama. Tetapi kalau tidak ada, ya tidak mungkin dipaksakan,” jelasnya.

Suyanto yang mengaku telah berdomisili di kawasan tersebut sejak 2008 juga menyebut dirinya memahami kondisi serta perkembangan wilayah itu.

Bahkan, ia mengklaim telah menanggung kerugian nyata demi membuka akses jalan bagi masyarakat dengan mengorbankan dua unit rukonya.

“Kami sudah mengorbankan dua ruko untuk dijadikan jalan. Itu bentuk kerugian nyata yang kami tanggung,” ungkapnya.
Suyanto: Saya Siap Buktikan di Hadapan Hukum
Di tengah sengketa yang terus bergulir, Suyanto memilih tidak melakukan penghakiman sepihak. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti akan diuji dalam proses persidangan.

“Intinya, saya membeli tiga sertifikat secara sah. Itu tertulis jelas dalam kuitansi, uang sudah diterima, dan dokumen sudah ditandatangani. Saya siap mengikuti dan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tutupnya.

Kini, publik tinggal menunggu bagaimana fakta, dokumen, bukti transaksi, serta keterangan para pihak akan diuji di hadapan majelis hakim.

Sengketa ini pada akhirnya bukan sekadar soal Rp500 juta atau gugatan Rp9,5 miliar. Lebih jauh, perkara tersebut menjadi ujian terhadap keabsahan sebuah transaksi, kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta siapa yang sebenarnya memiliki dasar hak yang kuat.

Catatan redaksi: seluruh klaim mengenai kepemilikan, transaksi, dan gugatan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari Suyanto Tanjung dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penentuan mengenai hak dan tanggung jawab para pihak merupakan kewenangan majelis hakim.

Sumber: Awak media
Penulis/Editor: Decky Menziano

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *