oleh

UU Reforma Agraria Disahkan, Harapan Baru Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Due Process

-Nasional-776 Dilihat

JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting pembaruan hukum agraria nasional. Untuk pertama kalinya, reforma agraria diatur secara komprehensif dalam satu undang-undang yang mencakup perencanaan, penetapan lokasi prioritas, subjek dan objek reforma agraria, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, hingga penguatan kelembagaan.

Akademisi Hukum Agraria Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H., menilai pengesahan ini harus ditempatkan sebagai momentum penguatan politik hukum agraria, bukan sebagai garis finis.

“Reforma agraria tidak dapat dipahami hanya sebagai redistribusi tanah. Secara konseptual, ini adalah proses penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang harus berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Mustika di Jakarta, Senin (22/9/2026).

Menurut Mustika, keberhasilan UU ini akan sangat ditentukan pada tahap implementasi. Ia menyoroti krusialnya pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

“LPRA harus diikuti pembagian kewenangan yang jelas, koordinasi antar-lembaga yang kuat, basis data agraria yang akurat, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang efektif. Tanpa itu, UU ini berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas,” ujarnya.

Ia menegaskan, tolak ukur keberhasilan reforma agraria bukan sekadar luas tanah yang dibagikan.

“Dalam perspektif hukum, keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa banyak tanah didistribusikan. Yang lebih penting adalah apakah penataan itu mampu memberi kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” jelasnya.

Mustika juga menekankan pentingnya keterkaitan antara land reform dan access reform. Menurutnya, masyarakat penerima tanah harus didukung pemberdayaan nyata.

“Penerima akses tanah perlu dukungan akses ekonomi, teknologi, infrastruktur, dan pasar. Tanpa itu, tanah tidak akan menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Terkait penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi bom waktu, ia meminta penyelesaian dilakukan secara objektif dan berbasis bukti.

“Penyelesaian konflik harus berbasis data dan bukti, menjunjung kepastian hukum, keadilan, partisipasi masyarakat, dan due process of law. Jangan ada lagi penyelesaian yang mengabaikan prosedur,” tegasnya.

Mustika menyimpulkan, pengesahan UU Reforma Agraria adalah milestone, namun pekerjaan besar baru dimulai.

“Pengesahan ini adalah milestone pembaruan hukum agraria. Ukuran keberhasilannya akan terlihat ketika norma ini benar-benar bekerja dalam realitas sosial dan memberi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai kebijakan normatif, tapi harus menjadi instrumen penataan agraria yang berkelanjutan, konsisten, transparan, dan partisipatif,” pungkasnya.

Sumber: Akademisi Hukum Agraria Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H.,

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *