SINTANG, KALIMANTAN BARAT — Sengketa kepemilikan tiga bidang tanah di Sintang memasuki babak yang semakin menarik perhatian. Bukan hanya mengenai siapa yang mengklaim tanah tersebut, tetapi juga mengenai dokumen apa yang sebenarnya menjadi dasar transaksi jual beli.
Di satu sisi, Suyanto Tanjung alias Ajung, anggota DPRD dari Dapil Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, kepada awak media pada Jumat (21/8/2026) menyatakan bahwa dirinya telah membeli dan melunasi tanah milik Ibu Charlie alias Sang Ngek Mie alias Lucy sejak 2022.
Nilai transaksi yang disebut Suyanto mencapai Rp500 juta untuk tiga sertifikat dengan luas keseluruhan sekitar 3.000 hingga hampir 4.000 meter persegi.
Namun yang menarik, ketika menjelaskan transaksi tersebut kepada media, Suyanto justru menyebut kwitansi pembayaran sebagai dasar transaksi.
“Uang sudah diterima oleh Ibu Charlie dan yang bersangkutan telah menandatangani kwitansi pembayaran. Di situ tertulis dengan sangat jelas bahwa yang saya beli adalah tiga sertifikat.”
Tidak disebutkannya AJB dalam penjelasan tersebut menjadi semakin menarik setelah dalam proses persidangan muncul sebuah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn.
Dalam dokumen yang dipersoalkan tersebut, nama Kim Ik Bae tercantum sebagai pembeli atas objek tanah yang berkaitan dengan ketiga SHM.
Di sinilah kontradiksi mulai terlihat.
Suyanto mengaku membeli tanah berdasarkan kwitansi dengan Lucy. Namun dalam dokumen AJB yang muncul di persidangan, nama pembelinya justru Kim Ik Bae.
Lantas siapa sebenarnya pembeli?
Jika Suyanto adalah pihak yang membeli tanah tersebut, mengapa AJB mencantumkan nama orang lain sebagai pembeli?
Sebaliknya, jika Kim Ik Bae merupakan pembeli sebagaimana tertulis dalam AJB, atas dasar apa Suyanto kemudian mengklaim telah membeli objek tanah yang sama?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin serius karena berdasarkan keterangan para Penggugat sebagaimana terungkap dalam perkara, mereka menyatakan tidak pernah mengenal Kim Ik Bae, tidak pernah melakukan tawar-menawar, tidak pernah bertemu, tidak pernah menerima pembayaran, dan tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan nama tersebut.
Maka publik wajar bertanya:
Siapa yang datang kepada PPAT?
Siapa yang memberikan keterangan mengenai transaksi?
Siapa yang menandatangani AJB?
Apakah para pihak yang namanya tercantum benar-benar hadir?
Dan apakah peristiwa hukum yang dituangkan dalam AJB benar-benar terjadi sebagaimana tertulis?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun. Justru sebaliknya, pertanyaan itu harus dijawab secara terang melalui pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan.
Sebab apabila nantinya terbukti bahwa AJB tersebut dibuat berdasarkan keterangan yang tidak benar, atau bahkan terbukti terdapat rekayasa terhadap dokumen maupun proses pembuatannya, maka persoalannya dapat menjadi jauh lebih serius daripada sekadar sengketa kepemilikan tanah.
Dokumen yang dibuat atas nama hukum tidak boleh menjadi alat untuk menciptakan kebenaran palsu.
Apalagi apabila benar terdapat pihak yang sengaja merekayasa dokumen untuk memperkuat klaim atas tanah milik orang lain, maka tindakan tersebut—jika terbukti—patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dan di titik inilah status Suyanto Tanjung sebagai anggota DPRD menjadi sorotan publik.
Jabatan sebagai wakil rakyat seharusnya tidak menjadi perisai dari pertanyaan publik. Sebaliknya, semakin tinggi posisi seseorang di ruang publik, semakin besar pula tuntutan transparansi ketika namanya terseret dalam perkara hukum.
Jika semua dokumen benar, buka dan uji semuanya. Jika semua proses sah, biarkan hukum membuktikannya. Tetapi jika ternyata ada dokumen yang direkayasa, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab.
Karena hukum tidak boleh mengenal kasta.
Tidak boleh ada hukum yang keras kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada pemilik jabatan.
Persidangan kini menjadi ruang penting untuk menguji satu persoalan mendasar:
APAKAH DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT BENAR-BENAR LAHIR DARI PERISTIWA HUKUM YANG SESUNGGUHNYA TERJADI?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan berada di tangan media, bukan pula di tangan opini publik.
Jawabannya harus ditemukan dari bukti, saksi, dokumen, proses pembuatan AJB, dan fakta yang terungkap di persidangan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Suyanto Tanjung, Kim Ik Bae, Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn., maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Catatan redaksi: istilah diduga digunakan karena dugaan pemalsuan atau rekayasa dokumen belum merupakan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berwenang.
Sumber: PH Ahli Waris
Penulis/Editor: Decky Menziano























Komentar