JAWAI UTARA, SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — Dugaan aktivitas perjudian jenis togel di Desa Bakau, Kecamatan Jawai Utara, Kabupaten Sambas, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian togel tersebut berlangsung di sebuah ruko yang disebut berkedok warung kopi.
Nama seorang perempuan berinisial EMI disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut. Namun, mengenai identitas, peran, maupun keterlibatan yang bersangkutan sebagai bandar, hal itu masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar siapa yang berada di balik dugaan aktivitas tersebut, tetapi mengapa dugaan perjudian yang disebut berlangsung di tengah masyarakat justru belum terlihat adanya tindakan hukum yang terbuka?
Jika informasi masyarakat tersebut benar dan aktivitas perjudian memang berlangsung, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan Polsek Sentebang di wilayah hukumnya.
Sebab, jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat harus melihat, mengetahui, bahkan merasakan keresahan akibat dugaan perjudian, sementara aparat justru seolah-olah tidak melihat apa yang menjadi perhatian warga.
Bandar jangan merasa kebal hukum. Aparat juga jangan sampai terlihat kebal terhadap laporan dan keresahan masyarakat.
Lebih serius lagi, apabila informasi mengenai dugaan aktivitas togel tersebut memang telah disampaikan kepada aparat, publik patut mempertanyakan apakah sudah dilakukan pengecekan lapangan, pengumpulan bahan keterangan, pendalaman informasi, atau langkah penyelidikan lainnya.
Sebab, diamnya aparat ketika muncul informasi mengenai dugaan perjudian dapat menimbulkan persepsi publik tentang adanya pembiaran. Namun, apakah benar terdapat pembiaran tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.
Di sinilah transparansi Polsek Sentebang dibutuhkan.
Jika tidak ada perjudian, katakan tidak ada. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, jelaskan langkah penanganannya. Jika masih dalam tahap penyelidikan, publik juga berhak mengetahui bahwa informasi tersebut sedang ditindaklanjuti.
Masyarakat tidak membutuhkan aparat yang hanya hadir ketika kasus sudah menjadi sorotan besar. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum yang meresahkan akan diperiksa secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai muncul pertanyaan yang lebih tajam:
Apakah hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan dugaan bandar perjudian?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui fakta dan tindakan, bukan sekadar pernyataan.
Karena itu, Polsek Sentebang dan Polres Sambas didesak memberikan penjelasan mengenai informasi dugaan aktivitas togel di Desa Bakau tersebut. Bila informasi warga terbukti benar, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu menyampaikan hasil pengecekan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Pers bukan hakim, dan pemberitaan bukan vonis. Namun, pers memiliki fungsi melakukan kontrol sosial serta menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan publik. Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan memiliki peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dengan tetap berpegang pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menunggu: apakah Polsek Sentebang akan menjawab keresahan tersebut dengan tindakan nyata, atau kembali membiarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa kepastian?
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Sentebang maupun pihak yang disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas togel tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Sentebang, Polres Sambas, EMI, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini.
Sumber: Warga Desa Bakau
Penulis/Editor: Decky Menziano























Komentar