Suaraupdate.com,JAKARTA — Persoalan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi salah satu tantangan besar dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Di satu sisi, sebagian kecil pihak menguasai hamparan lahan dalam skala luas untuk berbagai kepentingan, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga kepemilikan tanah berskala besar. Di sisi lain, masih banyak rakyat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dengan menggarap tanah yang bukan miliknya.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat berada dalam situasi yang rentan. Mereka menanam, merawat dan memanen hasil pertanian, tetapi tidak selalu memiliki kepastian atas tanah yang menjadi sumber penghidupannya. Sewaktu-waktu mereka dapat kehilangan tempat menggarap dan sumber kehidupan ketika hak penguasaan atas tanah berada di tangan pihak lain.
Dalam konteks itulah agenda reforma agraria kembali memperoleh perhatian besar setelah disahkannya Undang-Undang tentang Reforma Agraria pada 22 September 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai badan yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Komjen Polisi Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN yang pertama. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan menjadi instrumen baru dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria secara nasional.
BRAN memiliki mandat yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi reforma agraria, termasuk membantu penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara nasional.
Ketimpangan Tanah Bukan Sekadar Persoalan Angka
Ketimpangan penguasaan tanah tidak hanya dapat dilihat sebagai persoalan statistik. Di balik angka-angka tersebut terdapat kehidupan jutaan masyarakat yang menggantungkan masa depan keluarganya pada tanah.
Agenda reforma agraria diarahkan untuk menekan ketimpangan penguasaan tanah, termasuk melalui target penurunan rasio ketimpangan hingga 0,30.
Target tersebut pada dasarnya bukan berarti setiap orang harus memiliki tanah dengan luasan yang sama. Prinsipnya adalah menciptakan distribusi penguasaan tanah yang lebih berkeadilan sehingga tidak terjadi kondisi ketika sebagian pihak menguasai lahan secara berlebihan sementara sebagian masyarakat lainnya tidak memiliki akses yang memadai terhadap tanah.
Persoalan tanah pada akhirnya berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Tanah bukan sekadar lahan. Tanah adalah sumber kehidupan.
Bagi petani dan keluarga yang menggantungkan hidup dari tanah, sebidang tanah dapat berarti meja makan, biaya pendidikan anak, sandaran hari tua, sekaligus tempat membangun masa depan.
Ketika seseorang memiliki kepastian atas tanah yang digarapnya, ia mempunyai pegangan untuk mempertahankan kehidupan. Ia dapat menanam pangan untuk keluarganya, mengembangkan usaha, dan membangun kehidupan yang lebih stabil.
Dari titik inilah tanah juga berkaitan dengan kedaulatan pangan. Petani yang memiliki kepastian atas tanah memiliki ruang yang lebih kuat untuk memproduksi pangan bagi keluarganya, masyarakat, dan bangsa.
Amanat Konstitusi
Semangat pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah memiliki landasan konstitusional.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya agraria tidak dapat dilepaskan dari kepentingan masyarakat luas.
Negara memiliki tanggung jawab untuk mengatur pemanfaatan tanah agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Dengan demikian, tanah tidak semata-mata dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai sumber penghidupan yang memiliki dimensi sosial dan konstitusional.
Semangat tersebut diperkuat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam perspektif reforma agraria, prinsip tersebut menjadi dasar penting untuk membangun tata kelola pertanahan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan pemerataan dan keadilan.
BRAN dan Pekerjaan Besar di Depan Mata
Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan reforma agraria.
BRAN tidak dimaksudkan sekadar menjadi lembaga administratif baru, tetapi diharapkan mampu menjalankan fungsi yang terintegrasi dalam agenda pemerataan tanah.
Sejumlah pekerjaan besar menanti lembaga tersebut, antara lain membangun basis data dan peta penguasaan tanah yang akurat, mengidentifikasi tanah yang dapat menjadi objek reforma agraria, mengawal distribusi tanah kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan.
Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan juga menjadi tantangan penting. Persoalan agraria kerap melibatkan kepentingan masyarakat, badan usaha, pemerintah, maupun berbagai pemegang hak dan izin. Karena itu, pelaksanaan reforma agraria membutuhkan transparansi, kepastian hukum, akurasi data, serta mekanisme penyelesaian konflik yang dapat dipercaya masyarakat.
Kepala BRAN yang pertama, Komjen Polisi Dedi Prasetyo, kini menghadapi tahap awal pembangunan lembaga tersebut, mulai dari penyusunan struktur organisasi hingga rencana kerja.
Keberadaan lembaga baru ini pada akhirnya akan dinilai bukan hanya dari pembentukannya, melainkan dari sejauh mana kebijakan reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat.
Pertanyaan terbesarnya sederhana: apakah tanah yang menjadi objek reforma agraria benar-benar dapat sampai kepada mereka yang membutuhkan? Apakah prosesnya transparan? Apakah masyarakat mendapatkan kepastian hukum? Dan apakah pelaksanaannya mampu menyelesaikan konflik agraria yang selama ini belum tuntas?
Tanah untuk Generasi Hari Ini dan Esok
Reforma agraria bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Ia membutuhkan keberanian mengambil kebijakan, ketelitian dalam pendataan, konsistensi dalam pelaksanaan, serta pengawasan publik.
Namun arah dasarnya telah ditetapkan: tanah harus dikelola dengan memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan amanat konstitusi.
Tanah bukan sekadar benda yang dapat diperjualbelikan atau dikuasai. Bagi jutaan rakyat, tanah adalah tempat menanam kehidupan, membesarkan keluarga, dan membangun masa depan.
Karena itu, tanah pada hakikatnya adalah titipan bagi seluruh anak bangsa—bukan hanya bagi mereka yang hidup hari ini, tetapi juga bagi generasi yang belum lahir.
Kehadiran BRAN diharapkan menjadi bagian dari upaya negara memastikan amanat tersebut dapat diwujudkan dalam kebijakan yang nyata, transparan, dan dapat dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, harapan terbesar reforma agraria bukan sekadar perubahan angka dalam statistik pertanahan.
Harapannya adalah lahirnya rasa aman dan kepastian bagi masyarakat yang selama ini hidup dari tanah.
Sehingga suatu hari nanti, semakin banyak warga negeri ini dapat berkata dengan tenang dan bangga:
“Ini tanahku, dan aku bagian dari tanah ini.”
Oleh: Dr. Adi Suparto
Editor : DM MPGI





























Komentar