Suaraupdate .com,KETAPANG,KALBAR —Eko dan Kanit Intel Polsek Sandai memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut nama keduanya dalam informasi mengenai dugaan aktivitas illegal logging di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Keduanya menilai pemberitaan tersebut perlu diluruskan karena terdapat sejumlah informasi yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui. Mereka juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang namanya disebut sebelum berita tersebut dipublikasikan.
Eko: Kayu yang Diberitakan Bukan Milik Saya
Kepada redaksi, Eko menegaskan bahwa kayu yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan miliknya.
«“Kayu tersebut bukan milik saya. Lokasi dan kayu yang ada di dalam foto itu milik seseorang berinisial SD,” kata Eko.»
Menurut Eko, lokasi dan kayu yang dimaksud dalam pemberitaan masih berkaitan dengan proses hukum. Ia juga menjelaskan bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan bukan merupakan dokumentasi terbaru.
Eko menegaskan, pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan Kanit Intel Polsek Sandai dinilainya tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya.
Ia meminta pihak media yang menerbitkan pemberitaan tersebut melakukan verifikasi langsung ke lapangan sebelum mengambil kesimpulan mengenai kepemilikan kayu maupun lokasi yang diberitakan.
«“Saya meminta wartawan dan media tersebut turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi temuan mereka. Tunjukkan di mana kayu dan pohon yang disebut dalam pemberitaan itu serta apa kaitannya dengan saya,” tegas Eko.»
Ia juga menekankan pentingnya melakukan konfirmasi kepada pemilik wilayah maupun pihak yang disebut sebagai pemilik kayu sebelum informasi dipublikasikan.
«“Sesama insan pers seharusnya mengonfirmasi data terlebih dahulu. Jangan hanya menaikkan berita tanpa melakukan verifikasi. Pemberitaan harus berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.»
Kanit Intel Polsek Sandai: Tidak Pernah Dikonfirmasi
Sementara itu, Kanit Intel Polsek Sandai turut memberikan klarifikasi terkait namanya yang disebut dalam pemberitaan mengenai dugaan illegal logging tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas illegal logging sebagaimana yang diberitakan dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dimintai konfirmasi oleh media yang menerbitkan berita tersebut.
«“Saya tidak tahu-menahu terkait adanya dugaan illegal logging yang kemudian menyertakan nama saya dalam pemberitaan,” ujarnya kepada redaksi.»
Ia menjelaskan bahwa dalam kehidupan sosial, dirinya tetap berinteraksi dengan berbagai kalangan masyarakat. Menurutnya, seseorang yang baru sebatas diduga melakukan pelanggaran hukum belum dapat langsung dianggap sebagai pelaku sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
«“Semua orang tetap harus berkawan. Mau orang itu diduga baik atau diduga jahat, selama belum ada putusan hukum yang mengikat dan masih sebatas dugaan, saya tetap bisa ngopi dengan mereka ketika sedang waktu senggang,” katanya.»
Namun, ia menegaskan bahwa ketika menjalankan tugas sebagai anggota Polri, dirinya tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya maupun jajaran Polsek Sandai.
«“Tidak sama sekali mengonfirmasi kepada saya maupun unit Polsek Sandai, bahkan Kapolsek selaku pimpinan saya. Tiba-tiba muncul pemberitaan yang miring tentang saya,” ujarnya.»
Polsek Sandai Terbuka terhadap Informasi Masyarakat
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian pada prinsipnya terbuka terhadap setiap informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana, termasuk dugaan aktivitas illegal logging.
Menurutnya, wartawan maupun masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran hukum dipersilakan menyampaikan laporan atau melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan koordinasi antara masyarakat, media, dan kepolisian diperlukan agar setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat diverifikasi secara objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Eko dan Kanit Intel Polsek Sandai berharap pemberitaan mengenai dugaan aktivitas illegal logging di wilayah Sandai dapat disajikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan.
Mereka juga menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, terutama ketika informasi yang disampaikan menyangkut nama, reputasi, dan dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara hukum.
Editor : DM MPGI





























Komentar