SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kaliasin Dalam, Kota Singkawang, kembali menjadi sorotan. Selain dugaan kegiatan pertambangan ilegal, perhatian publik tertuju pada informasi mengenai pihak-pihak yang disebut berada di balik aktivitas tersebut, termasuk munculnya klaim tentang adanya dukungan dari pihak yang disebut-sebut berasal dari lingkungan “istana”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lapangan, dua nama yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut adalah Asang, yang dikabarkan sebagai salah satu pemilik lahan, serta Aliung, warga Sambas yang disebut membeli lahan di sekitar lokasi. Meski demikian, peran masing-masing pihak dalam dugaan aktivitas PETI tersebut masih perlu dipastikan melalui penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut.
Mengaku Punya “Bekingan dari Atas”, Siapa yang Dimaksud?
Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah beredar keterangan bahwa Aliung pernah menyampaikan kepada salah seorang ketua RT bahwa dirinya berani melakukan penebangan karena mengaku memiliki “bekingan dari atas” dan menyebut adanya orang dari lingkungan istana.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Siapa sebenarnya sosok yang dimaksud? Apakah klaim tersebut sekadar pernyataan pribadi, atau ada pihak tertentu yang benar-benar memberikan dukungan terhadap kegiatan di lokasi?
Hingga kini, identitas maupun kedudukan pihak yang dimaksud dalam pernyataan tersebut belum diketahui secara jelas. Karena itu, klaim mengenai adanya dukungan dari lingkungan istana tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum dikonfirmasi dan dibuktikan.
Jika benar terdapat pihak yang menggunakan nama atau pengaruh tertentu untuk meyakinkan orang lain bahwa aktivitasnya aman dari penindakan, persoalan tersebut patut ditelusuri secara serius. Namun, pembuktian tetap diperlukan agar tidak muncul tuduhan sepihak terhadap pihak mana pun.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Perlu Ditelusuri
Informasi lain yang diperoleh dari lapangan turut menyebut dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI aktif, masing-masing disebut berinisial A dan seorang lainnya yang dikenal dengan panggilan “Pak Kumis”.
Informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum terkonfirmasi secara independen. Belum ada bukti atau keterangan resmi yang dapat memastikan keterlibatan kedua orang tersebut dalam aktivitas PETI di Kaliasin Dalam.
Meski demikian, informasi tersebut layak menjadi bahan penelusuran oleh institusi yang berwenang apabila disertai petunjuk dan bukti yang dapat diperiksa. Klarifikasi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
Sewa Lahan Disebut Capai Rp100 Juta per Set
Berdasarkan keterangan seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas di lokasi tersebut diduga menerapkan sistem sewa lahan dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp100 juta untuk setiap set.
Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan pembagian hasil menggunakan dua skema, yakni 8:2 dan 9:1. Namun, belum diperoleh penjelasan terverifikasi mengenai pihak-pihak yang menerima bagian, dasar pembagian hasil, maupun mekanisme transaksi yang digunakan.
Informasi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa yang menguasai lahan, siapa yang menyediakan modal dan peralatan, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Apabila dugaan kegiatan tanpa izin ini terbukti, penanganannya tidak cukup hanya menyasar pekerja di lapangan. Aparat perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, termasuk pemodal dan pihak lain yang terbukti memiliki peran dalam operasionalnya.
Dugaan Setoran Rp6 Juta per Bulan, Institusi Terkait Perlu Klarifikasi
Lebih jauh, informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan setoran kepada oknum aparat di tingkat Polsek dan Polres wilayah Kota Singkawang, dengan nilai sekitar Rp6 juta per set setiap bulan.
Tuduhan tersebut merupakan informasi dari sumber lapangan yang belum terverifikasi secara independen. Hingga narasi ini disusun, belum diperoleh bukti maupun keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut. Karena itu, informasi mengenai setoran tidak dapat dinyatakan sebagai fakta ataupun dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan institusi tertentu.
Meski demikian, dugaan tersebut membutuhkan klarifikasi dan penelusuran apabila terdapat bukti pendukung. Transparansi menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai apakah aktivitas yang dilaporkan benar terjadi, apakah perizinannya sesuai ketentuan, dan apakah terdapat pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.
PETI Bukan Hanya Soal Tambang, tetapi Juga Penegakan Hukum
Dugaan aktivitas PETI di Kaliasin Dalam perlu dilihat dari berbagai aspek, mulai dari legalitas kegiatan, status dan penguasaan lahan, potensi dampak lingkungan, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan dukungan atau perlindungan.
Pertanyaan mendasar yang kini membutuhkan jawaban ialah apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan, siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya, dan apakah terdapat bukti pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Sebaliknya, setiap orang yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang ditujukan kepadanya.
Redaksi mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti, bukan sekadar isu maupun tekanan opini publik. Penelusuran perlu diarahkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab, tanpa mengabaikan hak setiap orang untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Asang, Aliung, pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan, institusi TNI, serta Polsek dan Polres Singkawang. Klarifikasi dari seluruh pihak terkait diperlukan untuk melengkapi informasi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas PETI, klaim “bekingan dari atas”, dugaan keterlibatan oknum aparat, sistem pembagian hasil, serta dugaan setoran dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Penyebutan nama atau inisial tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sumber: Warga Singkawang
PenulisEditor: Decky Menziano





























Komentar