SEKADAU, KALIMANTAN BARAT — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Ayak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima redaksi pada 13 Oktober 2026 menyebutkan adanya aktivitas puluhan hingga ratusan ponton atau lanting bermesin jek yang diduga digunakan untuk menambang emas tanpa izin.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut aktivitas pertambangan di lapangan. Lebih jauh, publik berhak mengetahui siapa pihak yang diduga menjadi pemodal, siapa yang menampung hasil tambang, serta bagaimana pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan tersebut dijalankan.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi masyarakat adalah Ahan, yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengumpul hasil tambang emas.
Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui penelusuran dan konfirmasi independen. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti terverifikasi yang memastikan peran maupun keterlibatan Ahan dalam aktivitas PETI di Sungai Ayak.
Sungai Ayak Disorot, Dugaan PETI Berskala Besar Perlu Diusut
Menurut keterangan sumber masyarakat, aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Ayak diduga berlangsung dalam skala besar. Informasi mengenai banyaknya ponton atau lanting yang beroperasi menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas pertambangan, pengawasan lingkungan, serta rantai perdagangan emas yang dihasilkan.
Jika dugaan tersebut benar, penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada pekerja yang menjalankan aktivitas penambangan. Penelusuran harus menjangkau pihak-pihak yang diduga menyediakan modal, menguasai peralatan, membeli hasil tambang, dan mengendalikan distribusi emas.
Sebab, aktivitas pertambangan ilegal yang didukung pendanaan dan jaringan perdagangan tidak dapat ditangani secara menyeluruh apabila hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara dugaan aktor di balik kegiatan tersebut tidak ditelusuri.
Meski demikian, jumlah ponton, status perizinan, dan pihak yang mengendalikan aktivitas di Sungai Ayak masih harus dipastikan melalui pemeriksaan langsung serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seragam Kehormatan Kapolres Sekadau dan Ujian Penegakan Hukum
Judul ini menjadi pertanyaan kritis terhadap komitmen penegakan hukum di Kabupaten Sekadau. Seragam kehormatan yang dikenakan seorang Kapolres merepresentasikan tanggung jawab institusi dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Karena itu, ketika muncul informasi mengenai dugaan PETI berskala besar dan dugaan keterlibatan pemodal, masyarakat berhak meminta penjelasan: sejauh mana pengawasan dilakukan, langkah apa yang telah ditempuh, dan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat telah ditelusuri secara profesional?
Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap Kapolres Sekadau maupun institusi kepolisian. Sebaliknya, hal itu merupakan tuntutan agar penegakan hukum berlangsung transparan, objektif, dan dapat diuji oleh publik.
Nama Ahan yang disebut dalam informasi masyarakat pun harus ditempatkan dalam koridor verifikasi. Dugaan sebagai pemodal PETI tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat bukti yang cukup dan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Dugaan Aliran Uang kepada Oknum Aparat Harus Ditelusuri
Persoalan yang lebih serius muncul dari keterangan sumber masyarakat mengenai dugaan aliran uang kepada oknum aparat di lingkungan Polres Sekadau agar aktivitas PETI dapat terus berjalan.
Sumber tersebut mengklaim bahwa nilai uang yang diduga disalurkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Namun, sampai berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti transaksi, dokumen pendukung, ataupun keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi klaim tersebut.
Oleh sebab itu, tuduhan ini harus diperlakukan sebagai informasi yang memerlukan pembuktian, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Apabila terdapat bukti awal yang kredibel, dugaan tersebut patut disampaikan kepada pengawas internal kepolisian dan lembaga penegak hukum yang berwenang untuk diperiksa secara independen.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam terhadap pekerja kecil, tetapi tumpul terhadap pihak yang diduga memiliki modal dan jaringan lebih besar.
Telusuri Pemodal, Penampung, dan Rantai Perdagangan Emas
Penanganan dugaan PETI di Sungai Ayak perlu diarahkan pada seluruh mata rantai kegiatan. Aparat terkait perlu memeriksa sumber pendanaan, kepemilikan ponton, legalitas lokasi pertambangan, identitas pembeli dan penampung emas, serta alur transaksi yang berkaitan dengan hasil tambang.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan kedudukan, kekuatan ekonomi, ataupun kedekatan seseorang dengan pihak tertentu.
Di sisi lain, potensi kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di sepanjang aliran sungai juga perlu menjadi perhatian. Pengawasan yang efektif tidak cukup hanya dengan penindakan sesaat, tetapi harus disertai langkah pencegahan dan pengawasan berkelanjutan.
Publik Menunggu Ketegasan dan Keterbukaan
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa dugaan aktivitas PETI di Sungai Ayak ditangani secara serius. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan profesional.
Hingga rilisan ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Ahan, sosok berinisial M yang turut disebut dalam informasi masyarakat, maupun Polres Sekadau mengenai dugaan aktivitas PETI dan tuduhan aliran uang tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut. Keterangan resmi dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai seragam kehormatan Kapolres Sekadau bukanlah vonis, melainkan tuntutan atas integritas dan akuntabilitas penegakan hukum. Publik menunggu pembuktian, bukan sekadar pernyataan. Apabila dugaan PETI dan keterlibatan pemodal terbukti, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut tetap berhak atas praduga tak bersalah hingga terdapat pembuktian yang sah.
Sumber: Masyarakat Sekadau
Penulis/Editor: Decky Menziano























Komentar