MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — Keluhan masyarakat terkait dugaan kegiatan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan Jalan Daeng Perateh, RT 10 dan RT 03, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, kini menjadi persoalan yang menuntut perhatian serius pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan aparat penegak hukum (APH).
Warga mengeluhkan bau menyengat, asap yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan atau pembakaran, serta kekhawatiran terhadap potensi penyebaran sisa limbah ketika banjir melanda kawasan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan, dan sejauh mana perlindungan terhadap masyarakat di sekitar lokasi telah dijalankan?
Masyarakat tidak ingin hanya menjadi penonton ketika lingkungan tempat tinggal mereka diduga menghadapi ancaman pencemaran. Mereka meminta pemerintah dan APH turun langsung, memeriksa fakta di lapangan, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Ary Ariyona Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Abaikan Keluhan Warga
Nama Ary Ariyona turut menjadi perhatian dalam keluhan yang disampaikan masyarakat. Warga meminta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha tersebut memberikan penjelasan terbuka mengenai jenis kegiatan yang dilakukan, legalitas pengelolaan limbah, sistem pengendalian pencemaran, serta langkah konkret untuk melindungi lingkungan permukiman.
Tanggung jawab terhadap lingkungan bukan sekadar persoalan administrasi atau kelengkapan dokumen. Setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran, pihak yang bertanggung jawab wajib menjalankan langkah penanganan dan pemulihan sesuai ketentuan hukum. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran serta siapa yang bertanggung jawab, diperlukan pemeriksaan lapangan, pengujian lingkungan, dan klarifikasi dari pihak terkait.
Warga berhak memperoleh penjelasan, bukan sekadar membiarkan keluhan mereka berlalu tanpa kepastian.
Bau dan Asap Dikeluhkan, Kualitas Udara Harus Diperiksa
Menurut keterangan masyarakat, kegiatan usaha tersebut disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun. Pada satu hingga tiga bulan pertama, gangguan bau dikatakan belum begitu terasa. Namun, seiring berjalannya waktu, warga mengaku semakin merasakan perubahan kondisi udara di sekitar tempat tinggal mereka.
Keluhan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Bau dan asap yang terus dikeluhkan masyarakat patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan ilmiah, terutama untuk mengetahui sumber emisi, kandungan zat yang mungkin berbahaya, serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.
Anak-anak, lansia, dan masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam penilaian risiko. Meski demikian, dugaan dampak kesehatan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan bau atau asap tanpa pemeriksaan yang memadai.
DLH Kabupaten Mempawah didesak segera melakukan pemeriksaan kualitas udara dan mengidentifikasi sumber gangguan yang dikeluhkan warga.
Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengenai udara yang mereka hirup, sementara instansi yang memiliki kewenangan belum memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Banjir Mengancam Penyebaran Limbah, Sistem Penampungan Wajib Diperiksa
Persoalan tidak berhenti pada bau dan asap. Warga juga mengkhawatirkan kondisi tempat penampungan material sisa pengolahan limbah yang menurut informasi masyarakat berada di lokasi kegiatan usaha tersebut.
Ketika banjir melanda, warga khawatir material itu berpotensi terbawa aliran air dan masuk ke saluran drainase yang mengarah ke permukiman.
Kekhawatiran tersebut harus dijawab dengan pemeriksaan langsung, bukan dengan asumsi maupun janji semata. Pemerintah perlu memastikan kondisi tempat penyimpanan, sistem pengamanan, saluran pembuangan, pengendalian limpasan air hujan, dan kemungkinan kebocoran telah memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
Jika ditemukan indikasi limbah mencemari tanah, air, atau saluran drainase, instansi berwenang harus segera mengambil langkah pengendalian sesuai tingkat risiko dan ketentuan hukum.
Jangan menunggu sampai pencemaran terbukti meluas baru bertindak. Pencegahan dan pengawasan harus dilakukan sebelum dampak lingkungan semakin sulit ditangani.
Legalitas Dipertanyakan, DLH dan APH Jangan Tutup Mata
Masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan pengolahan limbah yang dikeluhkan tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, serta persetujuan teknis yang diperlukan sesuai jenis dan skala kegiatannya.
Pertanyaan lainnya menyangkut kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang, persyaratan jarak aman, pengendalian emisi, serta tata cara penyimpanan dan pengolahan limbah B3.
DLH Kabupaten Mempawah diminta menjelaskan hasil pengawasan terhadap lokasi yang dikeluhkan warga. Sementara itu, APH diharapkan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang masuk dalam ranah penegakan hukum.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan di tengah masyarakat.
APH Diminta Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Warga Menjadi Korban
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa keluhan mereka benar-benar ditangani. Mereka meminta DLH Kabupaten Mempawah bersama instansi terkait turun langsung ke Jalan Daeng Perateh, RT 10 dan RT 03, Kecamatan Jongkat, untuk memeriksa kondisi lingkungan dan legalitas kegiatan usaha yang dipersoalkan.
Pemeriksaan perlu mencakup pengambilan sampel apabila diperlukan, pengujian kualitas udara dan air, kondisi penampungan limbah, serta penelusuran dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah menjatuhkan tindakan administratif atau meneruskan penanganan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Kritik terhadap aparat bukan berarti menghakimi sebelum fakta terungkap. Justru, tindakan pemeriksaan yang cepat, profesional, dan transparan merupakan cara untuk menjawab keraguan publik sekaligus memastikan hukum berlaku tanpa tebang pilih.
Jangan sampai keluhan warga hanya menjadi catatan yang berpindah dari satu meja ke meja lainnya. Persoalan dugaan pencemaran lingkungan membutuhkan tindakan nyata, hasil pemeriksaan yang jelas, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lingkungan Warga Bukan Tempat untuk Mempertaruhkan Keselamatan
Bagi masyarakat Jalan Daeng Perateh, udara bersih, air yang tidak tercemar, dan lingkungan tempat tinggal yang aman merupakan kebutuhan mendasar. Mereka tidak seharusnya dibiarkan menghadapi kekhawatiran tanpa memperoleh kepastian dari instansi yang berwenang.
Ary Ariyona dan pihak pengelola yang terkait diminta memberikan klarifikasi mengenai kegiatan usaha tersebut serta menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan.
DLH Kabupaten Mempawah dan APH juga didesak tidak bersikap pasif. Segera periksa, ungkap fakta, dan ambil tindakan tegas apabila pelanggaran terbukti.
Jangan biarkan dugaan pencemaran menjadi persoalan yang berlarut-larut. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, sementara setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan penegakan hukum yang adil.
Catatan Redaksi
Hingga berita ini disusun, jenis kegiatan secara terperinci, status perizinan, hasil pengujian kualitas lingkungan, dan tanggapan resmi Ary Ariyona maupun pihak pengelola masih perlu dikonfirmasi. Belum tersedia hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa kegiatan tersebut telah mencemari lingkungan atau menimbulkan dampak kesehatan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keluhan masyarakat dan dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan serta pengawasan oleh instansi berwenang, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Hak jawab dan ruang klarifikasi bagi pihak terkait tetap terbuka.
Sumber: Keterangan masyarakat Jalan Daeng Perateh, RT 10 dan RT 03, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Perbaiki judul agar lebih berimbang
Penulis/Editor: Decky Menziano




























Komentar