TOBOALI, BANGKA SELATAN — Keresahan masyarakat terhadap dugaan aktivitas perjudian kartu remi yang dikenal dengan sebutan kodok-kodok di Jalan Ampera, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kini berkembang menjadi kritik terhadap keseriusan aparat kepolisian dalam merespons keluhan warga.
Masyarakat mempertanyakan langkah konkret Polres Bangka Selatan dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas perjudian yang dilaporkan berlangsung di kawasan tersebut. Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar permainan kartu, melainkan menyangkut ketertiban lingkungan, dampak sosial, serta kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pada Sabtu (24/10/2026), seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keresahannya terhadap dugaan aktivitas perjudian kartu remi yang disebut-sebut berlangsung di wilayah mereka.
“Kami sudah sangat resah dengan aktivitas perjudian kartu remi yang marak di wilayah kami. Kami meminta aparat kepolisian segera bertindak, baik terhadap perjudian yang terjadi di tempat umum maupun di tempat tertutup,” ungkap warga tersebut.
Keluhan itu menjadi pesan yang seharusnya mendapat perhatian serius. Ketika masyarakat menyampaikan keresahan, aparat penegak hukum dituntut hadir untuk memeriksa fakta, memastikan situasi di lapangan, dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
PROTES WARGA: JANGAN SAMPAI JUDI TERKESAN DIBIARKAN
Judul “Kapolres Bangka Selatan Tidak Tegas, Judi Kodok-Kodok di Toboali Bebas Tanpa Tindakan” mencerminkan kritik keras terhadap situasi yang dipersepsikan masyarakat. Warga ingin mengetahui mengapa dugaan aktivitas perjudian tersebut masih menjadi keluhan dan apakah laporan maupun informasi yang berkembang telah ditindaklanjuti secara konkret.
Kritik ini tidak muncul untuk menggantikan proses hukum atau menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk tuntutan publik agar aparat memberikan kejelasan mengenai penanganan persoalan yang meresahkan masyarakat.
Apabila dugaan perjudian terus menjadi pembicaraan warga tanpa informasi yang jelas mengenai tindak lanjutnya, wajar apabila muncul pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan respons kepolisian. Namun, untuk menyimpulkan adanya pembiaran, diperlukan fakta mengenai laporan yang diterima, tindakan yang telah dilakukan, serta penjelasan resmi dari pihak terkait.
Masyarakat tidak cukup hanya mendengar imbauan. Mereka ingin melihat adanya pemeriksaan, kepastian tindak lanjut, dan penegakan hukum apabila bukti menunjukkan telah terjadi pelanggaran.
KETEGASAN KAPOLRES AGUS ARIF WIJAYANTO MENJADI SOROTAN
Sebagai pimpinan Polres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. diharapkan memastikan setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
Publik berhak mempertanyakan bagaimana jajarannya merespons keresahan warga di Jalan Ampera. Apakah lokasi yang dilaporkan sudah diperiksa? Apakah informasi mengenai dugaan perjudian telah ditelusuri? Apakah ada kendala dalam penanganannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang jelas berdasarkan fakta, bukan spekulasi. Penjelasan resmi kepolisian penting agar masyarakat mengetahui apakah penanganan sedang berlangsung, belum dilakukan, atau membutuhkan informasi tambahan untuk ditindaklanjuti.
Kepemimpinan kepolisian diuji melalui kemampuan memastikan pengaduan masyarakat mendapat perhatian yang semestinya. Ketegasan bukan berarti bertindak tanpa bukti, melainkan berani memeriksa, mengusut, dan mengambil tindakan hukum secara profesional ketika unsur pelanggaran terpenuhi.
JANGAN BIARKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERKIKIS
Persoalan dugaan perjudian tidak semestinya dianggap sepele apabila telah menimbulkan keresahan. Selain berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, perjudian juga dapat menimbulkan risiko kerugian ekonomi dan persoalan dalam hubungan keluarga maupun sosial.
Karena itu, masyarakat berharap Polres Bangka Selatan tidak membiarkan keluhan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemeriksaan lapangan, pengumpulan keterangan, dan penyampaian informasi mengenai tindak lanjut menjadi langkah yang dapat menunjukkan keseriusan aparat.
Ketentuan pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan perbuatan, peran masing-masing pihak, dan bukti yang diperoleh melalui proses hukum.
Dalam konteks ini, tuntutan masyarakat sederhana: apabila memang ditemukan praktik perjudian ilegal, lakukan penindakan sesuai hukum. Jika informasi yang beredar tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara proporsional agar tidak muncul tuduhan yang keliru.
WARGA MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR JANJI
Kini perhatian publik tertuju pada respons AKBP Agus Arif Wijayanto beserta jajaran Polres Bangka Selatan. Masyarakat menantikan langkah nyata untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan perjudian kodok-kodok di Jalan Ampera, Toboali.
Kritik terhadap kepolisian merupakan bagian dari kontrol sosial. Kritik tersebut semestinya dijawab dengan keterbukaan yang proporsional, profesionalisme, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai ketidakjelasan informasi membuat masyarakat merasa bahwa keluhan mereka tidak memperoleh perhatian. Kepercayaan publik akan lebih terjaga apabila setiap pengaduan ditangani secara serius dan hasil penanganannya dijelaskan sesuai batas-batas yang diperbolehkan hukum.
Masyarakat tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan atau prasangka. Mereka menuntut agar hukum ditegakkan berdasarkan fakta, tanpa tebang pilih, dan tanpa membiarkan laporan yang layak diperiksa kehilangan kejelasan.
RUANG KONFIRMASI, KLARIFIKASI, DAN HAK JAWAB
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Kapolres Bangka Selatan terkait laporan warga mengenai dugaan aktivitas perjudian di Jalan Ampera, Toboali, masih diupayakan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Bangka Selatan dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan langkah yang telah atau akan dilakukan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Tidak ada kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu ataupun pembiaran oleh aparat sebelum fakta dan keterangan yang memadai diperoleh.
Sumber: Masyarakat Toboali
Penulis/Editor: D_M



























Komentar