PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Dugaan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di luar pola operasional yang semestinya kembali menjadi sorotan. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, anggota LPK-RI bersama awak media menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi di Jalan Khatulistiwa, Batu Layang, Pontianak.
Di lokasi tersebut, terlihat sekitar enam unit truk tangki bertuliskan PT Mitra Aneka Sarana. Kendaraan-kendaraan itu diduga sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga berjenis solar, dari truk tangki menuju tongkang maupun sebaliknya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kegiatan tersebut telah memiliki seluruh perizinan, prosedur keselamatan, dokumen pengangkutan, serta persetujuan operasional yang dipersyaratkan?
PT Mitra Aneka Sarana yang diketahui bergerak sebagai mitra Pertamina tentunya tidak boleh menjalankan aktivitas distribusi atau pemindahan BBM secara sembarangan. Status sebagai mitra justru seharusnya menjadi alasan untuk menerapkan standar pengawasan dan keselamatan yang lebih ketat, bukan sebaliknya.
Apalagi pemindahan BBM antara kendaraan tangki dan tongkang merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi. Kesalahan prosedur dapat memicu kebakaran, ledakan maupun tumpahan BBM yang berpotensi mencemari lingkungan perairan.
Jika memang seluruh prosedur telah dipenuhi, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan. Jika tidak, siapa yang bertanggung jawab?
Pengawasan dalam kegiatan berisiko tinggi semestinya tidak hanya bersifat administratif. Kehadiran petugas yang berwenang, penerapan standar keselamatan, pemeriksaan dokumen, serta pengawasan berlapis dari pihak terkait merupakan bagian penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, temuan di Batu Layang tersebut patut menjadi perhatian serius Pertamina, BPH Migas, KSOP, Kepolisian, serta Instansi Lingkungan Hidup terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas pemindahan BBM dapat berlangsung bebas hanya karena dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan besar.
Pertanyaan publik sederhana: legal atau ilegal?
Jika legal, buka dan tunjukkan dasar izinnya. Jika sesuai SOP, jelaskan SOP dan pengawasannya. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka jangan berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Sebab BBM bukan komoditas biasa. Kesalahan dalam distribusi dan pemindahannya bukan hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Media dan masyarakat tentu menunggu langkah konkret dari instansi berwenang. Jangan sampai dugaan aktivitas yang terlihat terang di lapangan justru menjadi perkara yang gelap dalam pengawasan.
Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak PT Mitra Aneka Sarana, Pertamina, serta instansi berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Sumber: LPK-RI Dan Awak Media
Penulis/Editor: Decky Menziano























Komentar