PONTIANAK, KALBAR — Peredaran rokok merek Tabaco di sejumlah toko di Kalimantan Barat kembali menimbulkan pertanyaan serius. Bukan semata soal produknya, tetapi mengenai kesesuaian antara pita cukai yang ditempel pada kemasan dengan jumlah batang rokok yang berada di dalamnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, pada salah satu kemasan rokok Tabaco tercantum pita cukai dengan keterangan Rp10.325 untuk 12 batang, sementara isi fisik yang ditemukan justru disebut mencapai 20 batang.
Jika temuan tersebut benar dan bukan akibat kesalahan administrasi, produksi, atau pelabelan, maka publik patut mempertanyakan bagaimana produk dengan ketidaksesuaian antara pita cukai dan jumlah isi tersebut dapat beredar dan dipasarkan secara bebas.
Pertanyaan sederhananya: siapa yang seharusnya memastikan kesesuaian tersebut sebelum produk beredar di pasaran?
Bea Cukai merupakan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai. Bahkan Bea Cukai sendiri menjelaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara tata cara penetapan tarif hasil tembakau juga diatur dalam regulasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan pedagang atau konsumen. Bea Cukai Kalimantan Barat perlu turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap produk tersebut.
Apabila pita cukai yang digunakan ternyata palsu, tidak sesuai peruntukan, atau terdapat pelanggaran ketentuan cukai, maka tentu diperlukan langkah penindakan sesuai aturan.
Namun apabila pita cukai tersebut asli dan resmi, publik juga berhak mendapatkan penjelasan: mengapa keterangan pada pita cukai menunjukkan 12 batang sementara isi kemasan disebut 20 batang?
Jangan sampai masyarakat justru dibuat bertanya-tanya, sementara produk yang dipersoalkan terus beredar di pasaran.
Terlebih, pemerintah saat ini memiliki regulasi yang terus diperbarui mengenai bentuk fisik, spesifikasi, desain, serta pengawasan pita cukai. Pada 2026 bahkan terdapat perubahan ketentuan terkait bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.
BEA CUKAI KALBAR JANGAN HANYA HADIR KETIKA KASUS SUDAH VIRAL.
Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik.
Kalau ada kesalahan administrasi, jelaskan mekanismenya.
Kalau ditemukan pelanggaran cukai, lakukan penindakan.
Dan apabila benar terdapat dugaan kerugian terhadap penerimaan negara, jangan biarkan persoalan tersebut menguap tanpa kejelasan.
Publik tidak membutuhkan pembelaan terhadap produk maupun tuduhan tanpa dasar. Publik membutuhkan pemeriksaan yang transparan dan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaannya kini sederhana namun serius:
Bagaimana bisa rokok dengan pita cukai yang mencantumkan 12 batang ditemukan dengan isi 20 batang, dan apakah produk tersebut telah melalui pengawasan sesuai ketentuan?
Bea Cukai Kalimantan Barat wajib menjawab.
Sumber: Temuan Dilapangan
Penulis/Editor: Decky Menziano























Komentar