oleh

PETI Diduga Berjalan Setiap Hari di Kecamatan Ledo, Kapolri dan Kapolda Kalbar Diminta Bertindak Tegas !!!

Bengkayang, Kalimantan Barat
Aktivitas yang diduga merupakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung hampir setiap hari dengan menggunakan alat berat.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah atas aktivitas tersebut. Mereka menyebut kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang mulai mengalami kerusakan dan berpotensi menimbulkan longsor apabila tidak segera dihentikan.

“Sekarang sudah mulai terjadi longsor. Kami khawatir kalau dibiarkan terus, dampaknya akan semakin besar,” ujar salah seorang warga.

Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih dapat berlangsung secara terbuka. Beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kepemilikan alat berat yang digunakan di lokasi. Dalam informasi yang berkembang, disebut nama seseorang berinisial Ucok, yang disebut sebagai Kepala Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, serta Jene Ponto, yang disebut sebagai Kepala Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum terverifikasi dan yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun tanggapan.

Media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya praktik penyetoran kepada oknum tertentu. Akan tetapi, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif.

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik PETI bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan sumber daya alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bengkayang. Masyarakat berharap aparat tidak membiarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berlangsung apabila ditemukan bukti yang cukup.

Media ini juga meminta perhatian Kapolri, Kapolda Kalimantan Barat, serta jajaran kepolisian agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di Kecamatan Ledo. Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya tindak pidana.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti terjadi penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, suap, atau tindak pidana lain, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita, termasuk pihak pemerintah desa, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait, apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang.

Sumber: Masyarakat Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *