oleh

Pulau Penebang di Bawah Sorotan: Investasi Boleh Bersinar, Pengawasan Jangan Sampai Redup terhadap Aktivitas Smelter PT. Dharma Inti Bersama

-Berita Daerah-387 Dilihat

Kayong Utara, Kalimantan Barat
Aktivitas smelter bauksit milik PT Dharma Inti Bersama (DIB) di Pulau Penebang kembali menjadi perhatian publik. Kehadiran industri pengolahan mineral berskala besar di kawasan pesisir dinilai membawa harapan bagi pertumbuhan ekonomi, namun pada saat yang sama menuntut pengawasan yang konsisten, transparan, dan profesional dari pemerintah agar seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah geliat investasi, muncul pertanyaan yang bernuansa satiris namun sarat makna: jangan sampai cerobong industri lebih rajin mengepulkan asap dibanding laporan hasil pengawasan yang seharusnya terbuka kepada publik.

Pulau Penebang merupakan kawasan pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga lingkungan hidup. Oleh karena itu, aktivitas industri yang berpotensi memengaruhi kualitas udara, kualitas air, tingkat kebisingan, maupun pengelolaan limbah memerlukan pengawasan ketat oleh instansi yang berwenang.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa penerbitan izin usaha hanyalah awal dari sebuah tanggung jawab negara. Pengawasan aktif melalui inspeksi lapangan, pengujian kualitas lingkungan, evaluasi pengelolaan limbah, hingga pemeriksaan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara berkesinambungan.

Dalam pandangan mereka, negara tidak cukup hadir ketika dokumen perizinan ditandatangani, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat ingin mengetahui apakah seluruh kewajiban lingkungan benar-benar dilaksanakan.

“Jangan sampai izin diterbitkan dengan tinta yang jelas, tetapi pengawasannya justru ditulis menggunakan tinta yang tidak terlihat,” demikian ungkapan satiris salah seorang pemerhati lingkungan Indonesia yang meminta agar pengawasan dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara hukum, kewajiban perlindungan lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui pengelolaan limbah, pengendalian emisi, pemantauan kualitas lingkungan, serta pelaksanaan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi persetujuan lingkungan serta melaksanakan seluruh kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara konsisten.

Kewajiban tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan harus dapat dibuktikan melalui implementasi nyata di lapangan yang dapat diverifikasi oleh aparat pengawas.

Pemerhati lingkungan juga menilai hasil pengawasan seyogianya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan pemerintah.

Dalam narasi satiris yang berkembang di tengah masyarakat, muncul sindiran bahwa “jangan sampai masyarakat lebih sering melihat kapal pengangkut hasil tambang daripada melihat laporan resmi hasil inspeksi lingkungan.” Meski demikian, berbagai pandangan tersebut masih berupa aspirasi publik yang memerlukan tindak lanjut melalui mekanisme pengawasan resmi oleh instansi berwenang.

Masyarakat berharap Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, investasi tetap dipandang sebagai bagian penting dalam pembangunan nasional. Kehadiran industri diyakini mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Namun berbagai kalangan mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup.

Prinsip pembangunan berkelanjutan menempatkan investasi dan perlindungan lingkungan sebagai dua hal yang harus berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Dharma Inti Bersama belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai kekhawatiran yang berkembang mengenai pengelolaan lingkungan serta langkah-langkah mitigasi yang diterapkan dalam operasional smelter di Pulau Penebang.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Dharma Inti Bersama, pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi tambahan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pemenuhan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh sebab itu, pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang adil, serta keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam memastikan setiap aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat ekonomi, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Narasumber: Pemerhati Lingkungan Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *