Kalimantan Barat –
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mempawah kembali menjadi perhatian luas masyarakat. Setelah sekitar satu tahun sejak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju tahap penuntutan.
Belum adanya penahanan maupun pelimpahan berkas perkara ke pengadilan memunculkan beragam pertanyaan dari masyarakat. Di ruang publik, muncul harapan agar perkara tersebut tidak berlarut-larut dan tetap ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan kritik keras agar proses penyidikan tidak terkesan berjalan di tempat. Mereka berharap perkara yang telah menjadi perhatian publik itu tidak kehilangan arah akibat proses yang terlalu panjang.
“Jangan sampai kasus ini hilang berkasnya. Jangan sampai tak jalan. Ini dugaan korupsi, uang negara yang berasal dari rakyat harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai bahwa kepastian hukum merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, mereka berharap setiap tahapan penyidikan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang simpang siur.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik disebut masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan auditor negara terkait penghitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni seorang pihak swasta selaku Direktur Utama perusahaan pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan. Hingga berita ini ditulis, ketiganya belum dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih berlangsung.
Secara hukum, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan syarat objektif dan subjektif yang ditentukan undang-undang. Namun, pelaksanaan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum dalam setiap perkara.
Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Proyek peningkatan dua ruas jalan tersebut diketahui menggunakan anggaran negara dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Apabila nantinya terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terjadi tindak pidana korupsi, maka kerugian yang ditimbulkan bukan hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur yang menjadi hak masyarakat.
Publik kini menaruh harapan besar kepada KPK agar proses penyidikan dapat segera mencapai kepastian hukum. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah, yakni setiap orang yang diperiksa atau telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat berharap seluruh proses dilakukan secara independen, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Media ini akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.
Penulis: Deki Menziano




























Komentar