PONTIANAK — Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi kembali menjadi sorotan. Salah satu produk yang disebut-sebut beredar di sejumlah warung dan toko adalah rokok merek “TB BOLD”.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, produk tersebut ditawarkan dengan harga relatif murah dan diduga didistribusikan melalui jaringan penjualan langsung kepada pemilik warung di sejumlah wilayah permukiman.
Jika benar beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, pertanyaannya sederhana: ke mana pengawasan Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH)?
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan sebatang rokok tanpa pita cukai. Di baliknya terdapat persoalan penerimaan negara, persaingan usaha, serta dugaan adanya mata rantai distribusi yang memungkinkan produk tersebut beredar dari hulu hingga ke tingkat pengecer.
Yang lebih patut dipertanyakan adalah siapa pemasoknya, dari mana barang tersebut masuk, siapa distributornya, dan siapa yang selama ini menikmati keuntungan dari peredarannya?
Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada pemilik warung atau pedagang kecil. Jika memang ditemukan pelanggaran, publik tentu berharap aparat tidak sekadar menyita barang dan menetapkan pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan distribusi hingga pemasok dan aktor utama di belakangnya.
Sebab kalau setiap kali ada rokok ilegal yang tertangkap hanya pedagang eceran yang diproses, sementara jaringan besarnya tetap berjalan, publik berhak bertanya: apakah penegakan hukum memang sedang memburu akar masalah, atau hanya memotong rantingnya?
Bea Cukai dan APH tidak boleh menunggu laporan demi laporan. Informasi masyarakat seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan, penelusuran distribusi, serta pengawasan di titik-titik yang diduga menjadi jalur peredaran.
“TB BOLD” bukan persoalan siapa yang menjual semata. Jika dugaan peredarannya benar, maka yang harus dibongkar adalah bagaimana barang tersebut bisa sampai ke tangan pengecer dan konsumen dengan begitu mudah.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Bea Cukai dan APH, janganlah tidur!
Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi. Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada pelaku lapangan. Bongkar jaringan dan aktor utamanya.
Negara tidak boleh kalah oleh jaringan rokok ilegal yang bergerak diam-diam tetapi produknya beredar terang-terangan.
Sumber: Investigasi Awak Media
Penulis/Editor: Decky Menziano
Rokok Ilegal “TB BOLD” Beredar Dengan Aman, Bea Cukai dan APH Janganlah Tidur!!























Komentar