*SANGGAU, KALIMANTAN BARAT* – Lagi-lagi solar subsidi rakyat diduga jadi bancakan. Kali ini sorotan mengarah ke SPBU 63.785.001 yang berlokasi di Desa Kebadu, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.
Dari pantauan Tim Investigasi Awak Media di lapangan pada Minggu (12/7/2026), praktik mencurigakan ini terjadi secara terang-terangan. Sedikitnya 8 unit dump truck terlihat keluar masuk area SPBU dengan modus yang sama: bukan mengisi tangki kendaraan, melainkan memindahkan solar ke dalam drum yang sudah disiapkan di bak.
Pemandangan ini bukan hal baru bagi warga sekitar. Justru sudah menjadi “pemandangan rutin” yang membuat geram.
*Modus Klasik: Isi Tangki, Pindah Ke Drum*
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat antrean dump truck mulai memadati halaman SPBU. Satu per satu kendaraan maju ke nozzle. Setelah tangki utama dianggap penuh, aktivitas tidak berhenti di situ.
Dari bak truk, para kru menurunkan drum plastik dan besi berkapasitas 200 liter. Dengan menggunakan selang dan pompa, solar yang baru diisi dari SPBU kemudian dipindahkan lagi ke dalam drum-drum tersebut.
Setelah drum penuh dan tertutup rapat, truk langsung tancap gas keluar SPBU. Diduga kuat solar itu tidak digunakan untuk operasional dump truck itu sendiri, melainkan akan dijual lagi ke lokasi tambang rakyat, proyek, atau dijual ecer dengan harga non-subsidi.
“Ini namanya nipu negara. Harga solar subsidi 6.800, kalau dijual ke tambang bisa 12 ribu lebih. Untung besar,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
*Warga: Sudah Bertahun-tahun, Bukan Rahasia Lagi*
Sejumlah warga Desa Kebadu yang ditemui tim di lokasi membenarkan aktivitas tersebut. Menurut mereka, praktik pengisian solar subsidi ke drum sudah berlangsung lama dan nyaris tidak pernah tersentuh.
“Udah dari dulu bang kayak gini. Kita lapor juga percuma. Nelayan sama petani di sini kalau mau beli solar malah sering kosong. Giliran dump truck, selalu ada,” keluh seorang warga.
Warga menilai SPBU seharusnya menjadi garda terdepan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran. Namun jika pengelola justru “main mata” dengan para penimbun, maka tujuan subsidi pemerintah akan gagal total.
Mereka mendesak aparat segera turun. Jangan sampai SPBU ini jadi “keran” kebocoran solar subsidi terbesar di Batang Tarang.
*Negara Dirugikan Miliaran*
Solar subsidi adalah amanah. Harga Rp6.800/liter itu ditekan pemerintah pakai APBN agar rakyat kecil bisa bertahan. Ketika solar itu dialihkan ke industri atau tambang, maka negara harus menanggung kerugian ganda: subsidi tetap keluar, tapi yang menikmati justru orang yang tidak berhak.
Jika 1 dump truck membawa 10 drum @200 liter, dan ada 8 truk dalam sekali waktu, maka potensi solar yang “dibajak” dalam satu hari bisa mencapai 16.000 liter. Kalikan selisih harga Rp5.000, maka potensi keuntungan haram dalam sehari bisa Rp80 juta.
*Jeratan Hukum Menanti*
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi ini jelas melanggar hukum. Pihak yang terlibat bisa dijerat:
1. *Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas* sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman: pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. *Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013* tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu. SPBU wajib memastikan BBM disalurkan sesuai peruntukan.
3. *Pasal 53 UU Migas* terkait kegiatan niaga tanpa izin.
Pertanyaannya, di mana fungsi pengawasan? Di mana peran pengawas SPBU, Pertamina, dan aparat?
*Tuntutan: Audit, Sidak, dan Cabut Izin*
Masyarakat dan pemerhati energi mendesak tindakan cepat dan tidak pandang bulu:
1. *Sidak mendadak* oleh Polres Sanggau, BPH Migas, dan Dinas ESDM Kalbar.
2. *Audit penjualan* 3 bulan terakhir. Cek CCTV, cek volume penjualan vs stok.
3. *Periksa surat rekomendasi* jika ada klaim “untuk proyek”.
4. *Berikan sanksi tegas*. Jika terbukti, jangan hanya teguran. Cabut izin operasional SPBU dan proses hukum pengelola serta penadah.
“Kalau tidak ditindak, ini akan jadi preseden buruk. SPBU lain akan ikut-ikutan. Rakyat kecil yang jadi korban,” tegas salah satu tokoh masyarakat Batang Tarang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 63.785.001 belum berhasil dimintai keterangan. Tim juga telah berupaya menghubungi Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas untuk konfirmasi lebih lanjut.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab serta klarifikasi dari pihak SPBU maupun instansi terkait.
Solar subsidi bukan milik SPBU. Bukan milik penimbun. Itu hak rakyat. Jangan biarkan terus dicuri di siang bolong.
Sumber : Tim KabarKita
*Tim Investigasi*
SuaraUpdate.com//
*DISERET! DUGAAN “BAJAK” SOLAR SUBSIDI DI SPBU KEBADU SANGGAU TERBONGKAR, 8 DUMP TRUCK ANTRI BAWA DRUM*




























Komentar