oleh

Emas Mengalir, Sungai Menangis: Dugaan PETI di Kapuas Hulu Jadi Ujian Serius bagi Kapolres Baru

Emas Mengalir, Sungai Menangis: Dugaan PETI di Kapuas Hulu Jadi Ujian Serius bagi Kapolres Baru


Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Pergantian kepemimpinan di Polres Kapuas Hulu langsung dihadapkan pada persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semerantau, Kecamatan Kalis. Warga berharap kepemimpinan baru tidak berhenti pada seremoni pergantian jabatan, melainkan diwujudkan melalui langkah nyata dalam penegakan hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Awak Media pada Senin (13/7/2026), aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin tersebut disebut masih berlangsung di sejumlah titik sepanjang aliran sungai, mulai dari Dusun Nanga Jeniung, Dusun Bambang, kawasan Uluutundung, Peniung hingga Segiam.

Pemandangan di lokasi disebut menghadirkan ironi. Di satu sisi emas diduga terus dicari tanpa henti, sementara di sisi lain sungai yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat perlahan kehilangan kejernihannya. Gambaran itu menjadi potret satiris bahwa kekayaan alam seolah berubah menjadi panggung yang lebih menguntungkan segelintir pihak daripada masyarakat luas.

Salah seorang warga berinisial IMB, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengaku kondisi lingkungan mengalami perubahan signifikan sejak aktivitas tersebut berlangsung.

> “Di Dusun Bambang dari ujung ke ujung mereka bekerja ramai-ramai. Kami warga tidak merasakan manfaat sedikit pun. Sebaliknya ikan semakin sulit didapat, air sungai keruh dan berminyak sehingga tidak layak lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kami terpaksa mencari sumber air lain,” ujarnya.


Keterangan warga tersebut menggambarkan keresahan masyarakat yang merasa dampak lingkungan lebih besar dibanding manfaat ekonomi yang diterima.

Dari informasi yang dihimpun Tim Awak Media, aktivitas tersebut diduga melibatkan lebih dari 100 unit lanting atau peralatan tambang. Selain itu, warga juga menyebut adanya dugaan koordinasi oleh seseorang bernama Jalai Hudin, serta dugaan adanya pembeli emas dari wilayah Mentebah berinisial DNG.

Informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Masyarakat berharap Kapolres Kapuas Hulu yang baru dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya serta menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga juga meminta aparat mengusut secara menyeluruh apabila ditemukan adanya unsur pidana, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana. Selain itu, masyarakat berharap adanya jaminan perlindungan bagi warga yang memberikan informasi kepada aparat.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penanganannya juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pergantian pucuk pimpinan kepolisian di Kapuas Hulu kini menjadi momentum yang dinantikan masyarakat. Harapan publik sederhana namun bermakna: hukum tidak berhenti menjadi tulisan di atas kertas, melainkan hadir sebagai penjaga keadilan yang mampu membedakan antara kepentingan umum dan kepentingan segelintir pihak.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber. Dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Redaksi
SuaraUpdate.com//

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *