oleh

Dugaan Jaringan PETI, dan Tugas Negara Menegakkan Hukum: Siapa Sosok Berinisial SM ???

-Uncategorized-21 Dilihat

Landak, Kalimantan Barat –
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Landak kembali menjadi perhatian masyarakat setelah beredarnya informasi di tengah publik yang menyebut seorang sosok berinisial “SM” diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Ngabang, khususnya di kawasan hulu Sungai Landak.

Informasi tersebut beredar melalui berbagai percakapan masyarakat dan media sosial. Dalam informasi yang beredar, SM disebut diduga memiliki peran sebagai pemodal, pembeli hasil tambang, sekaligus orang kepercayaan dari pihak yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran dugaan tersebut. Oleh sebab itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik dan prinsip negara hukum.

Ketika Sungai Menjadi Saksi, Hukum Diharapkan Tidak Menjadi Penonton

Bila alam dapat berbicara, mungkin Sungai Landak hanya akan bertanya sederhana, “Mengapa airku terus keruh, sementara hukum terlihat begitu jernih di atas kertas?”

Narasi ini bentuk harapan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan konsisten tanpa pandang bulu.

Dalam negara hukum, setiap informasi yang berkembang semestinya tidak berhenti menjadi bahan perbincangan di warung kopi atau media sosial. Informasi tersebut sepatutnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan indikasi awal yang memenuhi ketentuan hukum.

Publik menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka penanganannya harus dilakukan secara transparan hingga mampu mengungkap seluruh rantai aktivitas PETI, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak lain yang apabila terbukti turut serta memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Sebaliknya, apabila dugaan itu tidak terbukti, maka hasil penyelidikan juga penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi fitnah ataupun penghakiman di ruang publik.

PETI Bukan Sekadar Persoalan Tambang, Tetapi Persoalan Lingkungan dan Negara

Aktivitas PETI telah lama menjadi perhatian pemerintah karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan hidup.

Kerusakan kawasan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, hingga terganggunya kehidupan masyarakat sekitar merupakan risiko yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Karena itu, penanganan PETI tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan semata, tetapi juga perlu menyentuh pihak-pihak yang apabila terbukti berperan sebagai penyandang dana, pengelola, penampung hasil tambang maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai kegiatan tersebut.

Ketentuan Hukum yang Berpotensi Relevan

Apabila suatu aktivitas pertambangan dilakukan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikenakan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

Apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain sebagai penyandang dana, perantara, atau pihak yang menikmati hasil tindak pidana, penanganannya tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai KUHAP, disertai alat bukti yang sah menurut hukum.

Apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan.


Seluruh penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Masyarakat Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Isu

Masyarakat Kecamatan Ngabang berharap aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap setiap informasi yang berkembang.

Harapan publik bukan semata mencari siapa yang bersalah, tetapi memastikan bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam negara hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat bukti yang cukup, proses hukum seyogianya berjalan tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun pengaruh seseorang. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, nama baik pihak yang disebut juga wajib dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak berinisial “SM”, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Informasi masyarakat Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Editor : Decky menziano
SuaraUpdate.com//

Landak, Kalimantan Barat –
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Landak kembali menjadi perhatian masyarakat setelah beredarnya informasi di tengah publik yang menyebut seorang sosok berinisial “SM” diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Ngabang, khususnya di kawasan hulu Sungai Landak.

Informasi tersebut beredar melalui berbagai percakapan masyarakat dan media sosial. Dalam informasi yang beredar, SM disebut diduga memiliki peran sebagai pemodal, pembeli hasil tambang, sekaligus orang kepercayaan dari pihak yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran dugaan tersebut. Oleh sebab itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik dan prinsip negara hukum.

Ketika Sungai Menjadi Saksi, Hukum Diharapkan Tidak Menjadi Penonton

Bila alam dapat berbicara, mungkin Sungai Landak hanya akan bertanya sederhana, “Mengapa airku terus keruh, sementara hukum terlihat begitu jernih di atas kertas?”

Narasi ini bentuk harapan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan konsisten tanpa pandang bulu.

Dalam negara hukum, setiap informasi yang berkembang semestinya tidak berhenti menjadi bahan perbincangan di warung kopi atau media sosial. Informasi tersebut sepatutnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan indikasi awal yang memenuhi ketentuan hukum.

Publik menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka penanganannya harus dilakukan secara transparan hingga mampu mengungkap seluruh rantai aktivitas PETI, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak lain yang apabila terbukti turut serta memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Sebaliknya, apabila dugaan itu tidak terbukti, maka hasil penyelidikan juga penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi fitnah ataupun penghakiman di ruang publik.

PETI Bukan Sekadar Persoalan Tambang, Tetapi Persoalan Lingkungan dan Negara

Aktivitas PETI telah lama menjadi perhatian pemerintah karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan hidup.

Kerusakan kawasan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, hingga terganggunya kehidupan masyarakat sekitar merupakan risiko yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Karena itu, penanganan PETI tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan semata, tetapi juga perlu menyentuh pihak-pihak yang apabila terbukti berperan sebagai penyandang dana, pengelola, penampung hasil tambang maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai kegiatan tersebut.

Ketentuan Hukum yang Berpotensi Relevan

Apabila suatu aktivitas pertambangan dilakukan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikenakan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

Apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain sebagai penyandang dana, perantara, atau pihak yang menikmati hasil tindak pidana, penanganannya tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai KUHAP, disertai alat bukti yang sah menurut hukum.

Apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan.


Seluruh penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Masyarakat Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Isu

Masyarakat Kecamatan Ngabang berharap aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap setiap informasi yang berkembang.

Harapan publik bukan semata mencari siapa yang bersalah, tetapi memastikan bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam negara hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat bukti yang cukup, proses hukum seyogianya berjalan tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun pengaruh seseorang. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, nama baik pihak yang disebut juga wajib dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak berinisial “SM”, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Informasi masyarakat Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Editor : Decky menziano
SuaraUpdate.com//

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *