oleh

Guru PPPK Empat Tahun Diduga Tak Mengajar, Gaji Tetap Mengalir: Di Mana Ketegasan Pemkab Tapanuli Selatan?

TAPANULI SELATAN — Dugaan ketidakaktifan dua guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 101228 Pargarutan Luat Harangan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, dua guru berinisial AHS dan SS diduga selama kurang lebih empat tahun nyaris tidak menjalankan tugas mengajar di sekolah tersebut, namun tetap menerima hak kepegawaian secara rutin.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal absensi guru. Ini menyangkut tanggung jawab aparatur, pelayanan pendidikan terhadap sekitar 80 murid, penggunaan anggaran negara, serta ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN/PPPK.

AHS diketahui berdomisili di Palopat, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Sementara SS berdomisili di Desa Mompang, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Keduanya disebut beralasan bahwa lokasi sekolah berada di wilayah Kecamatan Angkola Timur, bukan Sipirok. Namun, alasan tersebut tentu perlu diuji secara administratif dan faktual oleh pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan.

Tim media yang melakukan penelusuran langsung juga menemukan kondisi geografis sekolah yang memang tidak mudah dijangkau. Perjalanan dari Padangsidimpuan diperkirakan membutuhkan sekitar empat jam, sedangkan dari Padang Bolak Tenggara dapat mencapai lima jam, dengan kondisi jalan sempit dan medan yang cukup curam. Kendaraan tertentu bahkan disebut hanya dapat melintas pada waktu-waktu tertentu.

Namun, sulitnya akses tidak boleh otomatis menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban mengajar, apabila yang bersangkutan memang secara resmi ditempatkan dan ditugaskan di sekolah tersebut.

Berdasarkan penelusuran serta keterangan warga dan murid yang dihimpun, dari enam tenaga pengajar dan satu petugas perpustakaan, terdapat dua PNS dan empat guru PPPK. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar empat tenaga pendidik yang disebut aktif menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Dua guru yang menjadi sorotan diduga jarang hadir dan tidak tinggal di desa tempat sekolah berada. Bahkan, tugas mereka disebut kerap ditutupi oleh tenaga pengganti.

Pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab ketika seorang guru yang diduga tidak menjalankan kewajibannya tetap menerima gaji selama bertahun-tahun?

Persoalan ini sebenarnya bukan informasi baru. Kasus serupa pernah diberitakan salah satu media pada 3 September 2025, ketika muncul informasi bahwa kedua guru tersebut disebut telah sekitar tiga tahun tidak menjalankan tugas tetapi tetap menerima gaji. Saat itu juga telah muncul bantahan terkait pemberitaan tersebut.

Kini, setelah kembali dilakukan penelusuran, publik tentu berhak mengetahui apa hasil pemeriksaan pemerintah daerah selama hampir satu tahun terakhir.

Lebih serius lagi, muncul informasi mengenai dugaan adanya perlindungan dari sejumlah pihak di lingkungan Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan. Mantan pejabat di bidang Pendidikan Dasar berinisial SHH dan CGH disebut-sebut diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, bersama Kepala Sekolah berinisial LDS.

Khusus terhadap SS, yang diketahui merupakan istri seorang kepala desa di wilayah Padang Bolak Tenggara, muncul pula dugaan adanya dukungan dari oknum tertentu di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan sehingga yang bersangkutan tetap tercatat seolah-olah menjalankan tugas.

Semua tudingan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti serta keterangan dari pihak yang berwenang.
Namun justru di sinilah letak persoalan utamanya.

Jika memang tidak ada pelanggaran, mengapa pemerintah tidak segera membuka hasil pemeriksaan dan menjelaskan kepada publik? Sebaliknya, jika benar terdapat guru yang bertahun-tahun tidak menjalankan kewajiban tetapi tetap menerima gaji, mengapa belum terlihat tindakan tegas?

Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan seperti ini berlarut-larut. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga hak anak-anak di daerah terpencil untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Jangan sampai guru yang seharusnya berdiri di depan kelas justru hanya hadir dalam daftar kepegawaian, sementara gajinya tetap berjalan setiap bulan.

Kalau benar terjadi, ini bukan sekadar dugaan “makan gaji buta”. Ini adalah alarm serius bagi tata kelola pendidikan dan pengawasan aparatur di Tapanuli Selatan.

Pemkab Tapanuli Selatan dan Dinas Pendidikan harus berani melakukan audit absensi, pemeriksaan penempatan dan surat tugas, verifikasi pembayaran gaji, pemeriksaan kepala sekolah serta pihak-pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Publik tidak membutuhkan pembelaan. Publik membutuhkan kejelasan, transparansi, dan tindakan.

Sebab pertanyaan akhirnya hanya satu:
Selama empat tahun, siapa yang mengawasi para guru tersebut—dan mengapa negara seolah tidak melihat?

Catatan redaksi: seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran, perlindungan, maupun keterlibatan pihak tertentu perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Sumber: Awak Media
Penulis/Editor: Decky Menziano

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *