Pontianak, Kalimantan Barat — Keberadaan aparat keamanan di lingkungan perusahaan yang berkaitan dengan distribusi dan rantai pasok energi tentu bukan persoalan sederhana. Apalagi ketika perusahaan tersebut bergerak pada sektor yang bersinggungan dengan kepentingan publik dan memiliki aspek keamanan serta keselamatan yang tinggi.
PT. Mitra Aneka Sarana (PT. MAS) disebut sebagai salah satu mitra dalam rantai pasok dan distribusi Pertamina. Dalam konteks pengamanan objek yang dianggap strategis, keterlibatan oknum aparat memang dapat memiliki dasar dan tujuan tertentu, khususnya apabila terdapat kondisi yang benar-benar membutuhkan dukungan pengamanan.
Namun, justru di sinilah pertanyaan publik patut diajukan.
Jika benar terdapat personel Brimob yang melakukan pengamanan di gudang PT. MAS, atas dasar kebutuhan apa pengamanan tersebut dilakukan? Apakah karena situasi benar-benar urgen, berdasarkan permintaan resmi perusahaan, atau terdapat penugasan dan dasar hukum yang jelas?
Pertanyaan ini bukan bermaksud menyerang institusi maupun personel tertentu. Justru sebaliknya, transparansi diperlukan agar kehadiran aparat negara tidak menimbulkan persepsi seolah-olah negara sedang memberikan perlindungan khusus kepada kepentingan sebuah perusahaan.
Sebab, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara pengamanan karena kebutuhan negara dan keamanan objek vital, dengan pengamanan yang dalam persepsi masyarakat dapat terlihat sebagai beking terhadap aktivitas perusahaan.
Kecurigaan publik semakin relevan apabila di lapangan ditemukan aktivitas operasional yang menimbulkan tanda tanya, termasuk dugaan pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) antara tangki dan tongkang yang disebut belum terlihat memiliki prosedur operasional standar (SOP) dan aspek keselamatan yang memadai.
Jika aktivitas tersebut memang berlangsung, siapa yang mengawasi? Siapa yang memastikan prosedurnya sesuai ketentuan? Dan apakah aparat yang berada di lokasi bertugas menjaga keamanan semata, atau justru mengetahui serta mengawal kegiatan operasional perusahaan?
Ini pertanyaan yang harus dijawab secara terang.
Jangan sampai keberadaan aparat di sebuah perusahaan justru menimbulkan kesan bahwa setiap aktivitas perusahaan otomatis memperoleh “payung” keamanan, termasuk apabila terdapat kegiatan yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan, standar HSSE, kontrak kerja, atau regulasi lainnya.
Apabila benar ditemukan pelanggaran dalam proses pemindahan BBM, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada siapa yang berjaga di pintu gudang. Yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh proses operasional telah memenuhi standar keselamatan, perizinan, pengawasan, pencatatan volume, serta ketentuan distribusi BBM yang berlaku.
Dugaan seperti illegal alih muat, penyalahgunaan distribusi, atau istilah “kencing BBM” tidak boleh langsung divonis sebagai fakta sebelum ada bukti dan pemeriksaan resmi. Namun, dugaan tersebut juga tidak boleh dianggap sepele apabila terdapat indikasi lapangan yang patut diperiksa.
Karena itu, Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, dan instansi terkait perlu membuka ruang pemeriksaan secara transparan apabila memang terdapat laporan atau temuan mengenai aktivitas pemindahan BBM yang mencurigakan.
Publik berhak mengetahui: siapa yang menugaskan aparat, apa dasar pengamanannya, berapa lama penugasan berlangsung, apa objek yang diamankan, serta apakah terdapat permintaan resmi dari perusahaan.
Jika semuanya sesuai prosedur, maka tidak ada alasan untuk takut menjelaskannya kepada publik.
Sebaliknya, apabila ternyata terdapat aktivitas perusahaan yang bermasalah dan pada saat bersamaan terdapat aparat yang melakukan pengamanan, maka pertanyaan publik menjadi semakin serius:
Apakah aparat hadir karena negara sedang menjaga objek strategis, atau jangan-jangan kehadiran aparat justru dimaknai sebagai perlindungan terhadap perusahaan yang sedang dipersoalkan?
Negara tidak boleh hadir sebagai tameng bagi kepentingan korporasi. Aparat harus berdiri di atas hukum, bukan di belakang perusahaan.
Urgensi adalah alasan pengamanan. Bantuan adalah bentuk dukungan negara. Tetapi jika kehadiran aparat digunakan untuk membuat sebuah perusahaan seolah kebal dari pemeriksaan dan kritik, maka publik berhak mempertanyakan: ini pengamanan, bantuan, atau beking?
Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam tulisan ini merupakan informasi dan pertanyaan kritis yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. PT. Mitra Aneka Sarana dan pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Sumber: Investigasi Media
Penulis/Editor: Decky Menziano






















Komentar