KETAPANG – Proyek Napak Tilas yang semestinya menjadi simbol penghormatan terhadap sejarah Bumi Ale-Ale kini justru menjadi sorotan publik. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut berada di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Di tengah proses yang berjalan cukup lama, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana keberanian aparat penegak hukum mengungkap aktor-aktor yang diduga berada di balik persoalan tersebut.
Isu yang mencuat bukan sekadar dugaan pembengkakan anggaran, tetapi juga adanya indikasi penganggaran ganda (double budgeting) yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah. Hingga kini, belum adanya kepastian hukum memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas proses penganggaran dan pengambilan keputusan proyek tersebut?
Mengurai Jejak Pengambilan Keputusan
Penyidikan yang dilakukan Kejati Kalbar disebut telah menelusuri rangkaian proses administrasi dan penganggaran. Dalam konteks itu, perhatian publik tertuju pada sejumlah pejabat yang pada saat itu memiliki kewenangan strategis.
Alexander Wilyo, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), merupakan salah satu figur yang dinilai memiliki peran penting dalam proses penyusunan hingga pengendalian anggaran. Publik mempertanyakan bagaimana dugaan penganggaran ganda dapat terjadi dan melewati seluruh tahapan pembahasan serta pengesahan apabila memang terdapat penyimpangan.
Di sisi lain, Martin Rantan, selaku Bupati Ketapang pada periode tersebut, juga menjadi perhatian karena memiliki tanggung jawab sebagai pemegang kebijakan tertinggi pemerintah daerah. Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan APBD. Oleh karena itu, publik menilai seluruh proses pengambilan keputusan perlu diungkap secara terang agar tidak menyisakan spekulasi.
Kini sorotan mengarah kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Masyarakat menunggu keberanian Korps Adhyaksa untuk menuntaskan perkara ini tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik. Jika penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum seharusnya berjalan terhadap siapa pun yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi menjadi kebutuhan publik. Hasil audit, konstruksi perkara, serta perkembangan penyidikan patut disampaikan secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Kasus Napak Tilas Ketapang bukan hanya menguji dugaan adanya penyimpangan anggaran, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik berharap Kejati Kalbar membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang, tanpa tebang pilih, dan bahwa kekuasaan bukanlah tembok yang menghalangi tegaknya keadilan.
Penulis/Editor: Decky Menziano
Kejati Kalbar Ragu Menghadapi Tembok Kekuasaan di Negeri Ale-Ale?




























Komentar