KETAPANG, KALIMANTAN BARAT,_
Penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menangkap seseorang. Yang tidak kalah penting adalah keterbukaan informasi kepada publik. Ketika sebuah penangkapan sudah diketahui masyarakat, tetapi perkembangan penanganannya kemudian menghilang tanpa penjelasan resmi, ruang spekulasi pun terbuka lebar.
Beberapa pekan lalu, jajaran Polres Ketapang dikabarkan menangkap seorang pengusaha berinisial JS di Kecamatan Sandai. Namun hingga kini, publik belum memperoleh rilis resmi mengenai status perkara, konstruksi hukum yang disangkakan, maupun perkembangan proses penyidikannya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa perkara yang sempat menjadi perhatian publik kini justru seolah tenggelam? Apakah proses hukum masih berjalan, dihentikan, atau memang belum dapat dipublikasikan? Tanpa penjelasan, masyarakat hanya disuguhi kesunyian.
Media telah berupaya menjalankan fungsi kontrol dengan meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang pada Minggu, 2 Agustus 2026. Namun hingga kini belum ada tanggapan. Sikap diam seperti ini justru berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap prinsip transparansi yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan institusi penegak hukum.
Publik tentu tidak menghendaki lahirnya kesan bahwa suatu perkara bisa menguap begitu saja. Kepolisian memiliki kesempatan untuk menjawab berbagai pertanyaan melalui keterangan resmi agar tidak berkembang berbagai asumsi yang belum tentu benar.
Kepercayaan masyarakat dibangun bukan hanya melalui tindakan penegakan hukum, tetapi juga melalui keterbukaan informasi. Jika memang proses penyidikan masih berjalan, sampaikan. Jika terdapat kendala, jelaskan. Diam bukanlah jawaban yang mampu meredam pertanyaan publik.
Sudah saatnya Polres Ketapang membuka perkembangan penanganan perkara tersebut secara proporsional. Sebab dalam negara hukum, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar kabar tentang penangkapan, melainkan kepastian bahwa setiap perkara diproses secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber : Awak Media
Penulis/Editor : Decky Menziano
Bos Emas “JS” Jadi Bang Toyib di Polres Ketapang, Hilang Kabar Berita





























Komentar