oleh

Sungai Laur Diduga Tercemar Limbah PETI, Warga Minta Aparat dan Instansi Terkait Bertindak Sesuai Kewenangan, Jangan Diam?

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT –
Kondisi aliran Sungai Laur di Kabupaten Ketapang menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu sungai. Warga mengaku mengalami dampak terhadap kualitas air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi yang dilakukan pada 27 Juli 2026, ditemukan dugaan aktivitas penambangan emas menggunakan mesin dompeng di sekitar kawasan Sungai Laur. Tim juga menduga terdapat pembuangan material sisa penambangan langsung ke aliran sungai. Temuan tersebut telah dikoordinasikan kepada pihak Kepolisian Sektor Sungai Laur. Namun, hingga berita ini disusun, masyarakat menilai belum terlihat adanya penyelesaian ataupun tindakan hukum yang diketahui publik.

Seorang warga Desa Sungai Laur, Tiem, yang menyampaikan aspirasi masyarakat kepada media, mengatakan kondisi air sungai mengalami perubahan dalam beberapa bulan terakhir.

«”Sejak ada aktivitas dompeng di hulu, air menjadi keruh dan berbau. Kami khawatir menggunakannya untuk mandi maupun menyiram tanaman karena menimbulkan rasa gatal. Kondisi ini sudah berlangsung beberapa bulan,” ujarnya.»

Selain perubahan warna air menjadi keruh kecokelatan, warga juga mengaku mencium aroma menyerupai logam dan mendapati adanya ikan yang mati di beberapa titik bantaran sungai. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian ilmiah melalui pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.

Tim investigasi mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas laporan masyarakat dan koordinasi yang telah dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Sungai Laur maupun Polres Ketapang mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI tersebut.

Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan

Apabila dugaan aktivitas penambangan tanpa izin dan pencemaran lingkungan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau bentuk perizinan lain yang sah.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) mengenai larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan serta ketentuan pidana pada Pasal 98 apabila pencemaran tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur larangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya air serta memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran yang terbukti.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aspirasi Masyarakat

Sejumlah warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kondisi Sungai Laur serta menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Masyarakat menyampaikan beberapa harapan, di antaranya:

– Polres Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminal atau fungsi yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas PETI.
– Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
– Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis terkait melakukan pengambilan sampel serta uji laboratorium terhadap kualitas air Sungai Laur untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran.

Andikusmiran selaku penulis sekaligus pihak yang menyampaikan perhatian terhadap persoalan tersebut menilai perlindungan terhadap Sungai Laur harus menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan.

«”Sungai Laur merupakan sumber kehidupan masyarakat. Apabila benar terjadi pencemaran akibat aktivitas ilegal, maka penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.»

Warga juga menyatakan akan menempuh jalur resmi dengan menyampaikan laporan kepada Polres Ketapang, instansi lingkungan hidup, serta lembaga terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Polsek Sungai Laur, Polres Ketapang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Andikusmiran
Editor : Decky Menziano

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *