KETAPANG, KALBAR – Distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah pangkalan yang diduga milik SS di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, dilaporkan warga karena diduga melakukan praktik yang merugikan masyarakat. Selain dugaan ketidaksesuaian lokasi usaha dengan titik koordinat dalam perizinan, pangkalan tersebut juga dipersoalkan terkait dugaan mekanisme penyaluran yang dinilai tidak wajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara Update, warga mengaku diminta menyerahkan tabung gas kosong beserta uang sebesar Rp25.000 per tabung oleh seorang mantan karyawan berinisial HR. Menurut keterangan sejumlah warga, mereka dijanjikan akan memperoleh LPG bersubsidi. Namun hingga kini, sebagian warga mengaku belum menerima tabung maupun pengembalian uang yang telah diserahkan.
Salah seorang korban berinisial AM mengaku mengalami kerugian sekitar Rp410.000, terdiri dari dua tabung gas kosong yang dibeli seharga Rp180.000 per tabung dan tambahan uang sebesar Rp50.000. Korban menyebut dirinya bukan satu-satunya pihak yang mengalami kerugian. Menurut keterangannya, masih terdapat belasan warga lain yang mengaku mengalami kejadian serupa sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Tak hanya dugaan kerugian masyarakat, muncul pula pertanyaan mengenai legalitas operasional pangkalan tersebut. Warga menduga terdapat ketidaksesuaian antara lokasi usaha yang dijalankan dengan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan. Dugaan ini dinilai perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang melalui pemeriksaan lapangan.
Kasus ini memunculkan tuntutan agar Pertamina, Hiswana Migas, Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran LPG bersubsidi maupun perizinan usaha, masyarakat berharap tindakan tegas diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026), Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, Yudi Aryantha, menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi harus tepat sasaran dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada Pertamina Call Center 135 agar dapat ditindaklanjuti bersama Hiswana Migas dan instansi terkait.
Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga LPG bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kini, publik menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum, Pertamina, Hiswana Migas, serta instansi terkait untuk mengungkap kebenaran atas berbagai dugaan yang disampaikan warga. Transparansi penanganan kasus ini dinilai penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan distribusi LPG bersubsidi.
Penulis : ANDI KUSMIRAN – Biro Kalimantan Barat
Editor : Decky menziano – Pemred
Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi di Ketapang Disorot: Dugaan Permainan Tabung, Uang Warga Raib, Izin Usaha Dipertanyakan























Komentar