KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – Puluhan tahun masyarakat Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang, hidup dalam ketidakpastian atas status tanah yang mereka klaim sebagai milik dan lahan garapan turun-temurun. Warga menduga sejak sekitar tahun 1990–1991 hingga 2026, sebagian lahan tersebut telah dikuasai oleh PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) tanpa adanya penyelesaian yang mereka anggap adil, termasuk kejelasan mengenai ganti rugi maupun pengakuan terhadap hak-hak mereka.
Warga menyatakan selama lebih dari tiga dekade mereka tidak pernah memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga. Mereka juga mengaku tidak pernah menerima kompensasi atas lahan yang kini telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
“Kami hanya ingin hak kami dihormati. Tanah tempat orang tua kami berkebun sekarang menjadi kebun sawit perusahaan. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima ganti rugi ataupun penjelasan yang memadai,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Masyarakat juga menduga p perusahaan melakukan penanaman kelapa sawit di luar batas Hak Guna Usaha (HGU), dengan luas yang disebut mencapai sekitar 1400 hektare. Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengenai kegiatan usaha perkebunan yang harus sesuai dengan hak atas tanah dan perizinan yang dimiliki.
Selain itu, warga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran lain apabila terdapat bukti yang cukup, termasuk dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah maupun aspek lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa persoalan yang mereka klaim telah berlangsung selama puluhan tahun belum memperoleh penyelesaian yang jelas. Warga berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Perkebunan, melakukan pemeriksaan secara terbuka dan independen terhadap seluruh legalitas penguasaan lahan tersebut.
Tuntutan Warga
Polres Ketapang diminta menyelidiki dugaan penguasaan lahan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.
BPN dan Dinas Perkebunan diminta melakukan evaluasi terhadap batas HGU serta legalitas penguasaan lahan apabila terdapat indikasi penggunaan di luar izin.
PT. Prakarsa Tani Sejati diminta membuka seluruh dokumen perizinan yang relevan, memberikan penjelasan kepada masyarakat, serta menyelesaikan sengketa dengan pemilik sah apabila nantinya terbukti terdapat penguasaan lahan tanpa dasar hukum.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak sedang meminta belas kasihan, melainkan menuntut kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak keperdataan mereka.
“Kami hanya meminta tanah yang memang menjadi hak kami dikembalikan. Jika memang perusahaan merasa seluruh lahannya sah secara hukum, buktikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila terdapat tanah milik warga yang benar-benar masuk ke dalam areal perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, maka sudah sepatutnya tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik yang berhak dan kerugian masyarakat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”
Hingga berita ini diturunkan, PT. Prakarsa Tani Sejati belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Kasmiran
Editor : Decky Menziano
Dikuasai Sejak 1990 PT. PRAKARSA TANI Untung Besar Di Atas Lahan Warga Desa Teluk Bayur




























Komentar