Sukatani, Bekasi | Rabu, 19 Agustus 2026 //
Penyaluran Bantuan Sosial Kesejahteraan Masyarakat atau Bansos Kesra dari Kementerian Sosial di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, memicu kisruh.
Pasalnya, bantuan atas nama Widie Intan Wulandari, warga Kampung Gandu RT 002 RW 005, justru cair padahal yang bersangkutan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi dan tidak pernah menerima dana tersebut.
Keluarga penerima kini justru diminta mengembalikan uang ke kas negara karena status kepegawaian yang tidak memenuhi syarat.
PT Pos, Kaur Kesra dan PSM Saling Tuding:
Heru, perwakilan keluarga, menyebut terjadi saling lempar tanggung jawab antara PT Pos Indonesia Unit Sukatani selaku penyalur, Kaur Kesra Desa Sukadarma, dan Pendamping Sosial Masyarakat atau PSM Desa Sukadarma.
Menurutnya, proses penelusuran seharusnya mudah dilakukan. Data penerima, KTP, KK, hingga foto saat pencairan terdokumentasi di aplikasi Kemensos.
“Harusnya sangat mudah dan tidak usah bertele-tele. Buka saja aplikasi penerima bantuan tersebut, sudah diberikan kepada siapa sesuai bukti identitas serta foto orang yang menerima bantuan itu. Apakah benar asli adik saya atau orang lain,” ujar Heru kepada wartawan, Selasa 19/8/2026.
Ia menduga kuat ada manipulasi data hingga anggaran bisa _top up_ atau cair ke rekening yang tidak sesuai identitas.
“Kalau tidak ada manipulatif data tidak mungkin anggaran bisa berhasil top up ke bukan orang sesuai identitasnya. Ini sudah terjadi akibat adanya dugaan unsur kesengajaan agar uang tersebut berhasil dicairkan lalu diberikan kepada orang lain dengan menggunakan identitas adik saya,” tegasnya.
Pihak PT Pos Sukatani Minta Data ke Pusat:
Terpisah, Deni dari pihak Kantor Pos Sukatani mengatakan saat ini pihaknya sedang meminta data pencairan terkait kasus tersebut ke PT Pos Indonesia Pusat.
“Jika data sudah diterima, kami akan segera menginformasikan kepada pihak keluarga,” ucap Deni.
Keluarga Jadi Korban:
Heru menjelaskan, adiknya dan keluarga tidak pernah menerima sepeser pun bantuan tersebut. Namun karena nama Widie Intan Wulandari tercatat sebagai penerima dan kini berstatus PPPK, keluarga wajib mengembalikan dana ke negara.
“Pada akhirnya adik saya yang jadi korban. Dia sendiri dan keluarga tidak merasa dan tidak pernah menerima bantuan itu, tapi harus mengembalikan uang tersebut ke kas negara,” imbuhnya.
Camat: Laporkan ke APH Jika Tak Selesai:
Camat Sukatani, Agus Dahlan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi ke Pemerintah Desa Sukadarma. Ia juga sudah mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami hanya sebatas punya wewenang dalam pengawasan dan pembinaan,” kata Agus.
Ia menambahkan, jika setelah diingatkan dan ditegur persoalan tetap berlarut, maka masyarakat dipersilakan melapor ke Aparat Penegak Hukum.
“Kalau sudah diingatkan dan ditegur masih tetap begitu saja, silahkan laporkan saja ke pihak APH,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kaur Kesra dan PSM Desa Sukadarma terkait siapa sebenarnya penerima dana Bansos Kesra atas nama Widie Intan Wulandari.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran di Kabupaten Bekasi.
Tim Redaksi





























Komentar