KETAPANG, KALBAR — Konflik lahan antara masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) kembali mencuat. Warga mempertanyakan dugaan penguasaan dan penggarapan lahan masyarakat di kawasan Kenjaing Kiri yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Berdasarkan keterangan warga, terdapat lahan sekitar 413,13 hektare yang menjadi pokok persoalan, terdiri dari sekitar 200 hektare lahan yang diklaim sebagai tanah adat/tanah garapan masyarakat serta sekitar 213,13 hektare yang disebut masuk dalam areal HGU PT PTS.
Warga menegaskan bahwa lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun sejak sebelum 1992. Namun, menurut keterangan mereka, ketika PT PTS beroperasi, kawasan tersebut diduga turut digarap dan ditanami kelapa sawit tanpa adanya penyerahan lahan maupun kesepakatan yang jelas dengan para pemilik atau penggarap.
“Kami tidak pernah menyerahkan lahan Kenjaing Kiri kepada PT PTS. Tiba-tiba alat berat masuk dan lahan ditanami sawit. Sampai sekarang belum ada ganti rugi dan belum ada penyelesaian,” ujar salah satu perwakilan warga Teluk Bayur.
LAKI: Jika Benar Tanpa Penyerahan, Harus Ada Penelusuran Hukum
Persoalan tersebut turut mendapat sorotan Koordinator Kecamatan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sungai Laur. Berdasarkan hasil investigasi yang mereka klaim telah dilakukan, LAKI meminta pemerintah dan aparat terkait memeriksa secara menyeluruh status serta dasar penguasaan lahan yang disengketakan.
LAKI juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan serta dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa adanya proses penyerahan yang sah.
Namun, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, peta HGU, riwayat tanah, bukti penyerahan, serta pemeriksaan oleh instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Warga Soroti Dugaan Kriminalisasi
Selain persoalan penguasaan lahan, warga juga mengaku pernah menghadapi proses hukum setelah sejumlah pemilik alas hak dilaporkan perusahaan dengan tuduhan pencurian buah sawit ketika mencoba mengelola kembali lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.
Warga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada proses hukum terhadap masyarakat, tetapi akar konflik mengenai status dan penguasaan lahan juga diselesaikan secara terbuka dan adil.
Enam Tuntutan Warga Teluk Bayur
Warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, BPN, pihak perusahaan, dan pemangku kepentingan terkait:
Kejelasan status lahan sekitar 413,13 hektare di kawasan Kenjaing Kiri, termasuk dasar penguasaan dan riwayat lahannya sejak 1992.
Transparansi peta dan dokumen HGU PT PTS, khususnya mengenai apakah lahan yang disengketakan benar-benar berada dalam areal HGU perusahaan.
Penyelesaian tuntutan ganti rugi atas tanaman dan kerusakan lahan yang menurut warga telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menghentikan tindakan yang dinilai warga sebagai kriminalisasi, serta menyelesaikan terlebih dahulu pokok konflik agraria secara transparan.
Menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah CPO ke sungai dan meminta instansi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan serta pengujian sesuai ketentuan.
Memeriksa data dan kedudukan koperasi yang disebut berkaitan dengan persoalan lahan, termasuk dugaan keterkaitannya dengan wilayah Desa Kubing.
“Kami berharap pemerintah, BPN, dan pihak-pihak terkait turun langsung ke lapangan. Jangan biarkan konflik yang disebut sudah berlangsung sejak 1992 ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” tambah warga.
34 Tahun Berlalu, Warga Minta Negara Hadir
Bagi masyarakat Teluk Bayur, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut kepastian hak atas tanah yang menurut mereka telah dikelola secara turun-temurun.
Warga mendesak pemerintah daerah, BPN, dinas perkebunan, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk membuka seluruh data yang berkaitan dengan status lahan dan HGU PT PTS, kemudian melakukan verifikasi lapangan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
Jika klaim warga benar, lalu atas dasar apa lahan tersebut digarap? Jika lahan masuk HGU, di mana batas dan dokumen yang membuktikannya? Dan jika memang pernah ada penyerahan, siapa yang menyerahkan, kapan dilakukan, serta apa bukti hukumnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Prakarsa Tani Sejati belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan tuntutan warga tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PTS sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
.
Penulis: KUSMIRAN
Editor: DECKY MENZIANO



























Komentar