PEMANGKAT, KALBAR — Persoalan lahan yang diklaim sebagai bagian dari tanah warisan keluarga Lie Kim di wilayah Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, memasuki sorotan serius. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) baru di atas lahan yang selama ini disebut dikelola oleh pihak keluarga ahli waris.
Nama Kasful Anwar, Kepala Desa Pemangkat Kota, turut menjadi sorotan. Ia diduga menerbitkan SKT atas nama Kin Thian dan Sulaiman Pao pada bidang tanah yang menurut keterangan Men Sie Hono merupakan lahan kebun kelapa yang telah dikelola keluarganya.
Lahan tersebut diperkirakan seluas sekitar 3,5 hektare, berada di kawasan Jalan Mohammad Sohor, RT 007/RW 012, Dusun Sinam, Desa Pemangkat Kota.
Di sisi lain, pihak keluarga menyebut memiliki dokumen lama berupa Surat Keterangan Tanah atas nama Lie Kim Moi dengan Nomor 153/KK/KT/1980. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan dalam munculnya SKT baru di lokasi yang sama.
Men Sie Hono mengaku mengelola kebun tersebut berdasarkan hubungan keluarga dan persetujuan pihak ahli waris. Menurut keterangannya, aktivitas pengelolaan lahan telah dilakukan sejak 2022.
Persoalan kemudian berkembang ketika muncul dokumen kepemilikan atau penguasaan baru atas nama pihak lain. Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa SKT baru diterbitkan, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah status serta riwayat tanah sebelumnya telah diperiksa secara menyeluruh?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penerbitan dokumen administrasi pertanahan pada lahan yang masih dipersoalkan berpotensi menimbulkan konflik baru apabila prosesnya tidak dilakukan secara cermat dan transparan.
Men Sie Hono menyatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan dan mediasi. Upaya tersebut disebut telah dilakukan dengan melibatkan Kantor Desa, Kecamatan Pemangkat, hingga Polsek Pemangkat.
Ia juga menyebut pernah mendapat undangan mediasi dari Pemerintah Desa Pemangkat Kota pada 16 Juni 2026. Namun, menurut keterangannya, undangan tersebut dikirim ke alamatnya di Jakarta sehingga dirinya tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut.
Persoalan ini pun memunculkan kritik terhadap proses penyelesaian di tingkat pemerintahan desa. Jika benar terdapat dua dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah yang sama, publik berhak mengetahui bagaimana prosedur penerbitan SKT dilakukan dan dokumen apa saja yang menjadi dasar keputusan pemerintah desa.
Lebih jauh, dugaan maladministrasi tersebut kini disebut masih dalam proses mediasi di tingkat Kecamatan Pemangkat dan Polsek Pemangkat.
Men Sie Hono menegaskan bahwa pihak keluarga masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, langkah hukum disebut menjadi opsi berikutnya.
Kasus ini tidak semata-mata berbicara tentang sebidang kebun kelapa. Persoalannya menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana sebuah dokumen tanah baru dapat muncul ketika pihak lain mengaku memiliki dokumen lama dan telah menguasai atau mengelola objek tersebut?
Jika dugaan tersebut benar, maka proses penerbitan SKT patut diperiksa secara transparan. Siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, apa dasar administrasinya, serta apakah seluruh pihak yang berkepentingan telah diberi kesempatan menyampaikan keberatan.
Sebaliknya, apabila penerbitan SKT telah dilakukan sesuai prosedur, maka Pemerintah Desa Pemangkat Kota juga memiliki ruang untuk menjelaskan dasar hukum dan proses administrasinya kepada publik.
Sampai terdapat keputusan atau temuan resmi dari lembaga berwenang, seluruh tudingan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap merupakan dugaan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kasful Anwar maupun pihak Kin Thian dan Sulaiman Pao untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan SKT serta status lahan yang dipersoalkan.
Publik kini menunggu satu hal sederhana: dokumen dibuka, proses dijelaskan, dan status tanah diperjelas berdasarkan hukum — bukan berdasarkan siapa yang paling kuat mengklaim.
Sumber: Awak Media
Penulis/Editor: Decky Menziano



























Komentar