oleh

Proyek Puskemas Tumbang Titi Terancam Dikorupsi Dugaan Besi Tak Sesuia Bestek, Pengawas Ir. Edi Diminta Buka Suara

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT — 15 Oktober 2026
Proyek pembangunan Puskesmas Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai sorotan serius. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju kepada kontraktor pelaksana CV. Tarivia Mulya Raya, tetapi juga kepada konsultan pengawas, CV. Artant Kurva Khatulistiwa, yang disebut dikoordinasikan oleh Ir. Edi.

Sorotan muncul setelah adanya temuan di lapangan berupa material besi yang diduga berkarat dan berdiameter lebih kecil daripada spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Persoalan ini perlu mendapat pemeriksaan menyeluruh, terlebih apabila material tersebut benar telah terpasang dan sebagian sudah tertutup cor beton.

Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana material yang diduga tidak sesuai spesifikasi bisa masuk ke dalam pekerjaan konstruksi, dan sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan?

Dalam proyek fasilitas kesehatan yang dibiayai dengan uang negara, kesesuaian material bukan perkara sepele. Mutu konstruksi, keselamatan bangunan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus menjadi prioritas. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan spesifikasi perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti teknis dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

JAWABAN KONSULTAN PENGAWAS DIPERTANYAKAN

Saat dikonfirmasi awak media mengenai temuan besi yang diduga berkarat dan berdiameter lebih kecil, Ir. Edi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menyetujui penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kami tidak pernah menyetujui pemakaian besi yang tidak sesuai, karena hasil pemeriksaan di lapangan selalu disortir, hanya saja tetap ada didapat besi kurang,” demikian penjelasannya.

Ir. Edi juga menyebut tidak ada adendum perubahan ukuran besi. Namun, menurut keterangannya, pihak pelaksana sempat mengajukan kajian teknis terkait faktor keamanan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika material yang tidak sesuai telah ditemukan dan proses penyortiran disebut dilakukan, bagaimana mekanisme pengendalian mutu diterapkan agar material bermasalah tidak terpasang dalam struktur bangunan?

Apalagi, apabila benar terdapat besi yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan sudah terlanjur dicor, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan lisan. Diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan jenis, diameter, mutu, serta kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak.

Ketika ditunjukkan foto pengukuran menggunakan sigmat, Ir. Edi menyampaikan bahwa ukuran besi belum dapat dipastikan sesuai gambar atau tidak tanpa menggunakan alat ukur.

Pada konfirmasi berikutnya, menurut keterangan awak media, Ir. Edi tidak memberikan penjelasan lanjutan.

Sikap tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Namun, penilaian akhir mengenai kesesuaian material maupun tanggung jawab para pihak harus didasarkan pada hasil pengukuran teknis, dokumen proyek, dan pemeriksaan independen.

KETUA IWOI KETAPANG: FUNGSI PENGAWASAN HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Ketapang, Mustakim, menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara serius. Menurutnya, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai gambar, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

“Tugas konsultan pengawas itu mencegah besi tidak sesuai bestek terpasang, bukan malah membiarkan terpasang lalu berdalih sudah disortir. Kalau bestek mensyaratkan besi tertentu, material yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi yang disetujui. Ini patut diduga ada persoalan dalam pengawasan yang perlu diperiksa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung,” tegas Mustakim.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Mustakim atas temuan yang disorot. Dugaan kelalaian maupun kemungkinan persekongkolan antara konsultan pengawas dan kontraktor harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, hasil pengujian material, serta keterangan seluruh pihak terkait.

Meski demikian, satu hal tidak boleh diabaikan: pengawasan proyek bukan sekadar formalitas administrasi. Konsultan pengawas harus mampu menunjukkan catatan inspeksi, laporan ketidaksesuaian, instruksi perbaikan, serta tindak lanjut atas material yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Jika ditemukan material yang tidak sesuai telah terpasang, tindakan korektif harus ditentukan berdasarkan evaluasi teknis yang kompeten, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan pihak pelaksana maupun pengawas.

DUGAAN PELANGGARAN ATURAN KONSTRUKSI, AUDIT DAN PEMERIKSAAN HUKUM DIMINTA

Persoalan ini berpotensi bersinggungan dengan ketentuan hukum apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Namun, penerapan sanksi harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terpenuhi, bukti yang sah, dan kewenangan lembaga yang memeriksa.

Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya. Ketentuan mengenai kewajiban penyedia jasa, standar keamanan dan keselamatan, tanggung jawab profesional, serta sanksi harus ditelaah sesuai bentuk pelanggaran yang terbukti. Dugaan ketidaksesuaian material tidak otomatis membuktikan tindak pidana, tetapi dapat menjadi dasar evaluasi teknis dan pemeriksaan kepatuhan kontrak.

Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dapat relevan apabila ditemukan bukti terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, serta kerugian keuangan negara sesuai rumusan pasal yang diterapkan. Selisih spesifikasi material saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi; diperlukan pembuktian lebih lanjut.

Ketiga, ketentuan pidana mengenai kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor mengatur perbuatan curang yang dilakukan oleh pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan dalam pelaksanaan pembangunan atau penyerahan bangunan yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang. Penerapannya terhadap pihak tertentu harus mempertimbangkan peran, perbuatan, dan unsur hukum yang dapat dibuktikan.

Dengan demikian, ancaman pidana, denda, maupun sanksi daftar hitam tidak boleh langsung dinyatakan pasti sebelum dasar hukum dan unsur pelanggarannya diverifikasi.

LSM TINDAK INDONESIA DESAK INSPEKTORAT DAN KEJARI TURUN TANGAN

Supriadi dari LSM Tindak Indonesia meminta Inspektorat Kabupaten Ketapang dan Kejaksaan Negeri Ketapang menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

“Ini harus diperiksa secara serius. Jika benar uang negara dibayarkan untuk material sesuai spesifikasi, tetapi material yang dipasang tidak memenuhi persyaratan, harus dijelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi dan apakah ada kerugian negara. Kami meminta material yang sudah terpasang diperiksa secara teknis, termasuk bagian yang telah dicor. Jika terbukti tidak memenuhi persyaratan, harus ada tindakan korektif berdasarkan rekomendasi ahli. Konsultan pengawas dan kontraktor juga harus diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” tegas Supriadi.

Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik. Menurutnya, pembangunan fasilitas kesehatan menyangkut kepentingan masyarakat sehingga kualitas pekerjaan dan penggunaan anggarannya tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan yang memadai.

Pemeriksaan perlu mencakup dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan material, hasil pengujian laboratorium, volume pekerjaan yang dibayar, serta perhitungan potensi kerugian apabila ditemukan kekurangan pekerjaan.

Apabila terdapat bagian konstruksi yang diduga tidak memenuhi persyaratan, pembongkaran tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Keputusan harus didasarkan pada evaluasi teknis agar tindakan perbaikan benar-benar menjamin keselamatan dan mutu bangunan.

BIRO INVESTIGASI SUARA UPDATE: JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG

Andikusmiran, Biro Investigasi Suara Update Kalimantan Barat, turut mendesak instansi pemerintah terkait di Kabupaten Ketapang agar segera melakukan pemeriksaan dan audit sesuai kewenangan.

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan saling melempar penjelasan antara kontraktor dan konsultan pengawas. Publik membutuhkan kepastian mengenai kesesuaian material, pelaksanaan fungsi pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran proyek.

“Pemerintah daerah dan instansi yang berwenang harus segera turun tangan. Periksa dokumen, ukur material, dan pastikan apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi kontrak. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan sampai persoalan material yang diduga tidak sesuai baru menjadi perhatian setelah pekerjaan tertutup beton dan semakin sulit diperiksa,” tegas Andikusmiran.

Kini, pertanyaan penting tertuju kepada pihak-pihak terkait: apakah material yang digunakan dalam pembangunan Puskesmas Tumbang Titi telah sesuai spesifikasi, apakah fungsi pengawasan dijalankan secara memadai, dan apakah pembayaran pekerjaan telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan?

Jawabannya harus dibuka melalui pemeriksaan yang transparan, objektif, dan dapat diuji. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi proyek, melainkan juga mutu fasilitas kesehatan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.

SUARA UPDATE KALBAR akan terus menyoroti perkembangan persoalan ini serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi CV. Artant Kurva Khatulistiwa, CV. Tarivia Mulya Raya, Ir. Edi, dan instansi terkait.

Narasumber: Mustakim dan Supriadi

Penulis: Andikusmiran
Editor: Decky Menziano

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed