oleh

Waktu Habis! Kepala Desa Baung Muryadi Dinilai Menantang Hukum, Abaikan Temuan Audit Inspektorat Sebesar Rp240,6 Juta

SINTANG, KALIMANTAN BARAT – Sikap Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, kini menjadi sorotan setelah penyelesaian temuan audit Inspektorat Kabupaten Sintang terkait pengelolaan keuangan desa senilai Rp240,6 juta belum menunjukkan kejelasan. Hingga batas waktu yang disebut telah diberikan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, belum terdapat informasi mengenai penyelesaian maupun pengembalian dana tersebut.

Persoalan ini bukan perkara sepele. Berdasarkan laporan dari sumber yang dapat dipercaya bahwa dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sintang yang menjadi dasar pemberitaan ini, terdapat temuan sebesar Rp240.600.749 (dua ratus empat puluh juta enam ratus ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Angka tersebut merupakan nilai yang sangat signifikan bagi sebuah desa. Dana yang semestinya dikelola secara transparan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat justru menyisakan persoalan pertanggungjawaban yang hingga kini membutuhkan penjelasan serius dari pihak pemerintah desa.

TENGGAT WAKTU BERLALU, PENYELESAIAN MASIH DIPERTANYAKAN

Dalam mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, termasuk penyampaian jawaban atau penjelasan kepada lembaga pemeriksa paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Namun, apabila benar tenggat waktu tindak lanjut telah terlampaui dan belum terdapat penyelesaian atas temuan tersebut, kondisi ini patut menjadi perhatian serius Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Muryadi. Apakah sudah ada pengembalian kerugian, klarifikasi resmi, atau langkah konkret lainnya? Jika memang belum ada, apa alasan yang mendasarinya?

JANGAN BIARKAN TEMUAN AUDIT BERHENTI DI ATAS KERTAS

Persoalan ini juga perlu dilihat dari aspek pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Apabila terdapat kerugian keuangan desa yang telah dinyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka mekanisme penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pengembalian kerugian keuangan negara atau desa tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Sebaliknya, tidak dipenuhinya kewajiban pengembalian juga harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan langsung dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan korupsi.

Karena itu, persoalan temuan Rp240,6 juta ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

KEJARI SINTANG DAN UNIT TIPIKOR POLRES SINTANG DIMINTA BERTINDAK

Masyarakat dan pemerhati hukum mendesak Kejaksaan Negeri Sintang serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sintang untuk memberikan perhatian serius terhadap temuan audit tersebut.

APH diminta melakukan penelaahan terhadap dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat, menelusuri penggunaan anggaran, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa.

Inspektorat Kabupaten Sintang juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status tindak lanjut temuan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan teguran, rekomendasi pengembalian, maupun langkah administratif lainnya.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar laporan pemeriksaan yang berakhir menjadi tumpukan dokumen. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah uang desa dikelola secara bertanggung jawab dan setiap penyimpangan ditindaklanjuti sesuai hukum.

HUKUM HARUS BERLAKU TANPA PANDANG BULU!

Kepala desa bukan pemilik uang negara maupun uang desa. Jabatan merupakan amanah, sedangkan anggaran desa adalah hak masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan.

Temuan sebesar Rp240.600.749 bukan angka kecil yang bisa diabaikan begitu saja. Publik berhak menuntut transparansi, meminta penjelasan, serta mendesak aparat berwenang memastikan penyelesaian persoalan ini secara terbuka dan sesuai hukum.

Jika memang tidak ada persoalan, buktikan melalui klarifikasi dan dokumen pertanggungjawaban. Namun, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, proseslah sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai uang rakyat kehilangan jejak, sementara pertanggungjawabannya justru tidak kunjung mendapat kepastian.

Sumber: Laporan Awak Media
Penulis/Editor: decky Menziano

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *