PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT – Dugaan aksi koboi dan pemukulan terhadap warga di Terminal Bus Kedamin yang menyeret nama Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, kini menjadi sorotan serius kalangan pers. Peristiwa tersebut tidak boleh berhenti hanya pada permintaan maaf maupun penyelesaian melalui mekanisme hukum adat. Ada persoalan yang jauh lebih besar, yakni dugaan pelanggaran etik, disiplin, serta tanggung jawab moral seorang pejabat kepolisian terhadap masyarakat.
Pimpinan Media Partners Group Indonesia (MPGI), Sudomo, mengecam keras dugaan tindakan arogan tersebut. Ia mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kombes Pol. Irwan Masulin Ginting, S.I.K., M.M, Polda Kalimantan Barat agar segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan menjatuhkan sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti.
Menurut Sudomo, seorang Kapolres bukan penguasa yang kebal kritik, apalagi memiliki kewenangan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Jabatan dan pangkat justru menuntut tanggung jawab, pengendalian diri, serta keteladanan dalam menjalankan tugas.
“Jangan sampai perdamaian melalui hukum adat dijadikan alasan untuk menutup persoalan etik di internal kepolisian. Penyelesaian secara adat merupakan mekanisme kearifan lokal untuk memulihkan hubungan antarpihak, tetapi bukan berarti tanggung jawab etik dan disiplin kepolisian otomatis gugur. Propam harus tetap bekerja!” tegas Sudomo.
Ia menilai, apabila dugaan tindakan represif terhadap warga sipil terbukti dilakukan oleh seorang pimpinan kepolisian, persoalannya tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Sebab, masyarakat justru menaruh harapan besar kepada polisi untuk memberikan perlindungan, bukan mempertontonkan kekuasaan.
JANGAN ADA KEKEBALAN HUKUM BERDASARKAN PANGKAT!
Sudomo juga mengingatkan Kapolda Kalimantan Barat agar tidak membiarkan persoalan ini berkembang menjadi preseden buruk bagi institusi Polri. Penegakan disiplin dan kode etik harus berlaku sama, baik terhadap anggota berpangkat rendah maupun pejabat yang menduduki jabatan strategis.
“Kalau masyarakat biasa melakukan kekerasan, proses hukum bisa berjalan. Lantas bagaimana jika dugaan tindakan serupa justru melibatkan seorang Kapolres? Apakah pangkat dan jabatan membuat seseorang mendapatkan perlakuan istimewa? Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh Propam Polda Kalbar,” ujarnya.
Menurutnya, slogan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai jargon seremonial. Profesionalisme kepolisian harus dibuktikan melalui tindakan nyata, termasuk keberanian institusi memeriksa dan menindak anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran.
MPGI menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan meminta hasil pemeriksaan Propam disampaikan secara transparan kepada publik, dengan tetap menghormati proses pemeriksaan dan hak semua pihak.
“Jangan hanya masyarakat yang dituntut patuh terhadap hukum. Aparat penegak hukum juga wajib tunduk pada hukum dan aturan institusinya sendiri. Ketegasan Propam dalam perkara ini akan menjadi ujian nyata: apakah hukum dan kode etik benar-benar berlaku untuk semua, atau justru melemah ketika berhadapan dengan pejabat berpangkat?” tutup Sudomo.
Kini publik menunggu keberanian Propam Polda Kalbar. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak dibangun dengan permintaan maaf semata, melainkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Sumber: MPGI
Penulis/Editor: Decky Menziano























Komentar