oleh

Putusan Kasasi Retribusi Pasir Panjang Kembali Menggema, Publik Desak Pengembangan Perkara Dilakukan Secara Transparan!

Singkawang, Kalimantan Barat
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian keringanan retribusi pengelolaan kawasan wisata Pasir Panjang Indah kembali menjadi pusat perhatian publik. Putusan tersebut bukan hanya menutup babak hukum bagi para terpidana, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Di ruang publik, berbagai narasi bermunculan. Sebagian menyebut putusan kasasi itu sebagai “bab terakhir”, sementara sebagian lainnya menilai justru merupakan “babak baru” yang dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat penetapan tersangka baru maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut adanya pihak lain yang telah dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Tiga Mantan Pejabat Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Singkawang telah dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Sementara mantan Kepala Dinas Pariwisata, Widatoto, serta mantan Kepala Bidang Pariwisata, Parlinggoman, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pemberian keringanan retribusi pengelolaan kawasan wisata Pasir Panjang Indah yang dalam proses peradilan dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pengadilan juga menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sorotan Publik Menguat

Putusan kasasi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, akademisi, pegiat antikorupsi hingga organisasi bantuan hukum.

Mereka menilai, apabila dalam proses penyidikan maupun fakta persidangan ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada pihak lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Narasi publik pun berkembang dengan cukup tajam. Seolah-olah kasus yang selama ini dianggap telah selesai justru kembali mengetuk pintu ruang penyidikan. Ibarat bara yang tertutup abu, putusan kasasi membuat bara itu kembali terlihat, meski apakah akan menjadi api besar atau padam, seluruhnya bergantung pada hasil penyelidikan berdasarkan alat bukti.

Namun penting ditegaskan, desakan publik bukanlah putusan hukum. Aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi, sedangkan penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Wali Kota Pernah Diperiksa Sebagai Saksi

Dalam proses persidangan sebelumnya, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, pernah hadir memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam keterangannya di persidangan, ia menjelaskan bahwa kebijakan pemberian keringanan retribusi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha pada masa pandemi COVID-19. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki dasar regulasi dan dilaksanakan dalam kerangka kewenangan pemerintahan.

Ia juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Tjhai Chui Mie berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi

Dalam pemberitaan perkara pidana, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib menjadi pedoman utama.

Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, berkembangnya opini publik mengenai kemungkinan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan hukum.

Kode Etik Jurnalistik juga mengamanatkan agar media menyajikan informasi secara akurat, berimbang, tidak menghakimi, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Publik Menunggu Langkah Aparat Penegak Hukum

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat penegak hukum pasca putusan kasasi tersebut.

Apakah putusan itu akan menjadi pijakan untuk melakukan pengembangan perkara, ataukah proses hukum dinilai telah selesai sesuai fakta dan alat bukti yang ada, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah derasnya arus opini, hukum dituntut tetap berjalan dengan kepala dingin. Sebab ruang sidang bukan panggung asumsi, melainkan tempat di mana fakta diuji, alat bukti berbicara, dan keadilan dipertanggungjawabkan.

Publik tentu berharap setiap perkara korupsi ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika masih ada fakta yang belum terungkap, masyarakat berharap proses hukum mampu membukanya. Sebaliknya, jika seluruh unsur perkara telah diproses sesuai hukum, maka kepastian hukum juga harus dihormati.

Pada akhirnya, yang paling dinantikan bukan sekadar siapa yang disebut dalam percakapan publik, melainkan bagaimana penegakan hukum mampu menjawab pertanyaan masyarakat melalui proses yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Sebab dalam perkara korupsi, kepercayaan publik bukan dibangun oleh gemuruh narasi, melainkan oleh ketegasan hukum yang bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.

Penulis: Deki Menziano

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *