Melawi, Kalimantan Barat –
Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik, muncul sorotan masyarakat terhadap sebuah bangunan yang berada di kawasan strategis pusat Kota Melawi. Lokasi yang disebut berada tidak jauh dari kantor pemerintahan itu diduga menjadi tempat penampungan emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Ibarat sebuah panggung yang tirainya tak pernah benar-benar tertutup, dugaan aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka. Dalam narasi satir, situasi itu seolah menggambarkan hukum sedang tertidur pulas sementara transaksi yang dipersoalkan masyarakat terus berdetak layaknya jarum jam yang tak pernah berhenti. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, bangunan tersebut diduga menjadi tempat transaksi emas yang berasal dari aktivitas PETI. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas di lokasi itu meningkat pada setiap akhir pekan.
“Setiap Jumat sampai Minggu kendaraan dan orang datang silih berganti. Kondisi itu sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat. Kami berharap aparat dapat mengecek langsung agar semuanya menjadi terang,” ujarnya.
Dalam berbagai informasi yang diterima redaksi, nama seseorang berinisial Jompok turut disebut oleh sejumlah narasumber sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Meski demikian, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan ataupun keterlibatan pihak yang disebutkan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penampungan maupun perdagangan hasil tambang yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana di bidang pertambangan.
Selain itu, apabila seseorang diketahui menerima, membeli, menyimpan, menguasai atau memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, perbuatannya juga dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, sepanjang seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan menurut hukum.
Apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan penggunaan merkuri atau bahan berbahaya lainnya, penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak sekadar menjadi penonton ketika muncul dugaan praktik yang meresahkan. Satirnya, publik menilai jangan sampai hukum berubah menjadi patung yang hanya kokoh dipandang dari kejauhan, tetapi kehilangan langkah ketika harus berjalan menuju lokasi yang dipersoalkan.
Sejumlah warga meminta aparat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu guna memastikan benar atau tidaknya informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial Jompok maupun instansi terkait mengenai informasi yang berkembang tersebut. Apabila pihak yang disebutkan memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai hak jawab, hak koreksi, asas keberimbangan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi ini dengan gaya investigasi media yang lebih tajam namun tetap aman secara hukum dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sunber: Laporan Aduan Masyarakat Kota Melawi
Editor: Deki Menziano




























Komentar