Mandailing Natal, Sumut
Sebuah proyek konstruksi yang disebut warga tidak dilengkapi papan informasi proyek di ruas Jalan Tangga Bosi III, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi perhatian masyarakat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka serius pada Minggu (12/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban diketahui bernama Ali Saif Pane (43), warga Sinonoan. Berdasarkan keterangan warga, korban diduga kehilangan kendali saat melintasi lokasi proyek yang disebut dipenuhi tumpukan pasir dan material bangunan di bahu jalan tanpa penerangan maupun rambu peringatan. Akibat insiden tersebut, korban mengalami cedera serius, termasuk dugaan patah tulang rusuk, dan saat ini menjalani perawatan intensif. Informasi yang diperoleh menyebutkan korban juga mengalami kesulitan bernapas akibat luka yang dideritanya.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengaku prihatin atas kondisi proyek tersebut. Mereka menilai keberadaan material bangunan yang diletakkan di sisi jalan tanpa pengamanan memadai berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pada malam hari.
> “Korban diduga tidak sempat melihat tumpukan pasir karena kondisi gelap dan tidak terdapat rambu maupun lampu peringatan,” ujar salah seorang warga di lokasi.
Proyek Dipertanyakan, Keselamatan Publik Dinilai Tidak Boleh Dikesampingkan
Peristiwa tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai identitas proyek, pihak pelaksana, serta bentuk pengawasan yang dilakukan selama pekerjaan berlangsung.
Dalam pandangan warga, proyek yang tidak menampilkan papan informasi ibarat “aktor tanpa nama yang tampil di panggung publik”. Ketika semuanya berjalan lancar, keberadaannya nyaris tak terdengar. Namun saat kecelakaan terjadi, yang tersisa hanyalah tanda tanya mengenai siapa yang bertanggung jawab.
Nada kritik masyarakat pun menguat. Mereka meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut serta memastikan seluruh pekerjaan konstruksi memenuhi standar keselamatan.
“Jangan sampai keselamatan masyarakat menjadi harga yang harus dibayar karena kelalaian dalam pelaksanaan proyek. Jalan umum bukan tempat mempertaruhkan nyawa pengguna jalan,” ungkap salah seorang warga.
Mahasiswa Peduli Rakyat Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
Ketua Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kabupaten Mandailing Natal, Ridwandi Nasution, turut memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut. Menurutnya, apabila benar proyek tersebut tidak memasang papan informasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka kondisi itu patut menjadi perhatian aparat pengawas.
Ridwandi menilai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas publik. Selain itu, aspek keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaksana proyek.
Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek, kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, serta memastikan ada pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian.
Ridwandi juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada instansi berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, jasa konstruksi, maupun keselamatan lalu lintas.
Aspek Hukum Perlu Dikaji oleh Aparat Berwenang
Dalam keterangannya, Ridwandi mengacu pada sejumlah regulasi yang menurutnya relevan untuk dikaji, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait transparansi informasi pelaksanaan proyek.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya mengenai tanggung jawab penyelenggara jalan atau pelaksana pekerjaan apabila kelalaian dalam pekerjaan jalan mengakibatkan kecelakaan.
Ketentuan pidana dalam KUHP dapat diterapkan apabila penyidik menemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka atau kerugian, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Media Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pelaksana proyek, kontraktor, maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan identitas proyek, status perizinan, pelaksanaan standar keselamatan kerja, serta tanggung jawab atas insiden yang terjadi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang telah diperoleh dari warga dan narasumber di lapangan. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut maupun yang memiliki keterkaitan dengan proyek dimaksud, sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor: Decky Menziano
Proyek Tanpa Identitas di Tangga Bosi III Disorot, Kecelakaan Pengendara Picu Sorotan terhadap Aspek Keselamatan Kerja !!!


























Komentar