PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT_
Kasus yang menjerat Sutimah, seorang pedagang kecil yang diduga menjual rokok ilegal, kini telah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak serta dilanjutkan dengan penahanan. Proses hukum tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang sedang berjalan.
Namun, di balik proses itu, muncul pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat: apakah ketegasan hukum sudah benar-benar menyentuh seluruh mata rantai peredaran rokok ilegal, atau baru berhenti pada pedagang kecil di lapisan paling bawah?
Publik tidak sedang mempersoalkan pentingnya penegakan hukum. Negara memang wajib menindak setiap pelanggaran. Akan tetapi, rasa keadilan juga menuntut agar penegakan hukum tidak berhenti pada mereka yang paling lemah, sementara aktor-aktor yang diduga memperoleh keuntungan jauh lebih besar dari peredaran rokok ilegal belum terlihat tersentuh.
Di banyak sudut kota, rokok tanpa pita cukai atau yang diduga tidak memenuhi ketentuan masih disebut-sebut mudah ditemukan. Jika kondisi tersebut benar adanya, maka muncul pertanyaan yang wajar dari masyarakat: mengapa yang pertama kali menjadi wajah ketegasan negara justru seorang pedagang kecil? Di mana para pemasok, distributor, dan pihak-pihak yang berada di hulu rantai distribusi?
Bagi rakyat kecil, hukum yang hanya tampak tegas kepada mereka akan sulit dipisahkan dari anggapan bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi terasa tumpul ke atas. Persepsi inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum, karena kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui rasa keadilan.
Jeritan Sutimah yang meminta bantuan kepada Wali Kota Pontianak menyentuh sisi kemanusiaan. Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, harapan agar pemerintah hadir memberikan pendampingan sosial dan memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak semakin terpuruk merupakan harapan yang patut didengar.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu nama. Apabila memang terdapat jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih besar, maka penegakan hukum semestinya bergerak hingga ke akar persoalan, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa negara hanya berani menunjukkan ketegasannya kepada mereka yang paling lemah.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar banyaknya pedagang kecil yang diproses. Ukurannya adalah keberanian membongkar seluruh rantai pelaku tanpa pandang bulu. Sebab hukum yang adil bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak adil di mata masyarakat.
Sumber : Keluarga Sutimah
Penulis/Editor : Decky Menziano























Komentar