SEKADAU, KALIMANTAN BARAT,_
Jika benar hukum adalah panglima, maka masyarakat tentu berharap ia hadir bukan hanya di atas kertas, tetapi juga di tepian Sungai Kapuas.
Di Dusun Pinyak, Desa Sungai Ayak 2, Kecamatan Belitang Hilir, warga kembali menyampaikan adanya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Mereka menyebut lebih dari 20 set lanting jek diduga masih beroperasi. Informasi tersebut berasal dari keterangan masyarakat dan hingga kini belum terverifikasi secara independen, sehingga menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum untuk membuktikan atau membantahnya melalui penyelidikan.
Warga juga menyebut dua nama berinisial PT dan IS yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut. Sekali lagi, ini masih sebatas informasi masyarakat yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak boleh dipandang sebagai fakta sebelum ada proses hukum yang sah.
Namun persoalan sesungguhnya bukan hanya tentang siapa yang disebut-sebut, melainkan tentang bagaimana negara menjawab keresahan warganya.
Ketika laporan terus bermunculan, tetapi publik belum melihat langkah penegakan hukum yang meyakinkan, lahirlah sebuah persepsi yang tidak bisa diabaikan: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau mengetahui tetapi belum mampu menghentikannya? Persepsi seperti ini, benar ataupun keliru, akan terus hidup selama tidak dijawab dengan tindakan yang nyata dan transparan.
Ironisnya, harapan masyarakat perlahan bergeser. Jika dahulu mereka mengetuk pintu Polres Sekadau, kini sebagian mulai berharap kepada Polda Kalimantan Barat. Pergeseran harapan itu bukan sekadar kritik, melainkan sinyal bahwa kepercayaan publik sedang diuji.
Penegakan hukum tidak cukup dibangun dengan slogan. Ia diukur dari keberanian mendatangi lokasi, memeriksa fakta, dan bertindak apabila ditemukan pelanggaran. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terbuka agar ruang spekulasi tidak terus melebar.
Dalam perkara seperti ini, diam sering kali ditafsirkan sebagai ketidakmampuan, meski belum tentu demikian. Karena itu, membiarkan persepsi berkembang tanpa klarifikasi atau tindakan hanya akan memperbesar jarak antara penegak hukum dan masyarakat yang dilayaninya.
Publik tidak sedang meminta keajaiban. Mereka hanya menunggu pembuktian bahwa hukum masih memiliki daya, dan bahwa setiap laporan warga diperlakukan dengan kesungguhan yang sama, tanpa melihat siapa yang diduga terlibat.
Sebab ketika masyarakat mulai lebih percaya pada harapan daripada kenyataan, yang dipertaruhkan bukan hanya citra sebuah institusi, tetapi juga kepercayaan terhadap negara dalam menegakkan hukum.
Sumber : Masyarakat Sungai Ayak
Penulis/Editor : Decky Menziano























Komentar