oleh

Polsek Kuala Mandor B Diduga Langgar SOP dan Kode Etik? Pelapor Mengaku Diminta Menulis Sendiri Kronologi Laporan

KUALA MANDOR B, KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT,_

Di ruang pelayanan kepolisian, masyarakat datang bukan untuk mengikuti lomba menulis kronologi. Mereka datang membawa harapan agar negara hadir melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum.
Namun, harapan itu, menurut pengakuan seorang warga bernama Anggita, belum ia rasakan saat mendatangi Polsek Kuala Mandor B. Ia mengaku tidak memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) maupun nomor Laporan Polisi (LP). Sebaliknya, ia mengaku hanya diminta menuliskan sendiri kronologi kejadian di selembar kertas, kemudian menandatanganinya.

Apabila keterangan tersebut benar, publik tentu berhak mempertanyakan apakah prosedur penerimaan laporan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apakah cukup dengan secarik kertas tanpa kejelasan status laporan? Di mana letak kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak pelapor apabila administrasi dasar sebuah laporan saja dipertanyakan?

Situasi semacam ini menjadi ironi ketika institusi kepolisian terus menggaungkan transformasi menuju Polri yang Presisi dengan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya. Slogan tidak akan memiliki arti apabila masyarakat masih pulang dengan kebingungan, bukan dengan kepastian. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui baliho atau jargon, melainkan melalui kualitas pelayanan yang dirasakan langsung di meja pengaduan.

Persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai keluhan biasa. Justru dari ruang pelayananlah wajah penegakan hukum pertama kali dinilai masyarakat. Ketika warga yang datang mencari perlindungan mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai status laporannya, maka yang tergerus bukan hanya citra sebuah kantor polisi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, apabila memang terjadi ketidaksesuaian dengan prosedur pelayanan yang berlaku, Polsek Kuala Mandor B sudah semestinya memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Transparansi jauh lebih penting daripada membiarkan munculnya berbagai spekulasi yang pada akhirnya dapat memperburuk tingkat kepercayaan masyarakat.

Negara tidak boleh terasa rumit bagi warga yang datang mencari keadilan. Sebab setiap pelayanan yang tidak memberikan kepastian hanya akan melahirkan satu pertanyaan mendasar: apakah masyarakat benar-benar dilayani sesuai prosedur, atau sekadar diterima tanpa kejelasan administrasi dan tindak lanjut?

Pelayanan hukum bukan sekadar menerima kedatangan warga. Pelayanan hukum adalah memastikan setiap pelapor memperoleh hak-haknya sesuai prosedur yang berlaku. Jika hal mendasar itu masih menjadi tanda tanya, maka yang perlu dievaluasi bukan harapan masyarakat, melainkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh aparat penegak hukum.

Sumber : Pelpor (Anggita)

Penulis/Editor : Decky Menziano

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *