SINGKAWANG_ Skandal baru dalam proses pembebasan lahan pembangunan Jalan Lingkar di Kecamatan Singkawang Selatan kembali membuka pertanyaan serius tentang transparansi, akuntabilitas, dan dugaan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan Kota Singkawang.
Jumat, 14 Agustus, 2026 Ketua LBH Nusa, Muhammad Syafiudin, menyoroti munculnya 9 persil lahan berstatus “no name” dari total 63 persil yang dibebaskan pada tahun anggaran 2026. Sembilan persil tersebut tercatat pada nomor 6, 7, 8, 9, 10, 20, 24, 33, dan 34.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat serius: mengapa identitas pemilik sembilan persil tersebut tidak dicantumkan secara terbuka kepada publik?
Jika pembebasan lahan menggunakan uang negara, maka publik memiliki hak untuk mengetahui siapa pemilik tanah, berapa nilai ganti kerugiannya, bagaimana proses penetapannya, serta apakah terdapat hubungan keluarga, bisnis, politik, atau kepentingan lainnya dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Muhammad Syafiudin menilai pencantuman nama pemilik lahan merupakan bagian penting dari transparansi publik. Tanpa informasi tersebut, ruang kecurigaan justru semakin terbuka.
Dan di sinilah persoalan menjadi semakin panas.
Apakah sembilan persil “no name” itu benar-benar hanya persoalan administrasi, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari mata publik?
Tudingan bahwa lahan tersebut berkaitan dengan keluarga atau kerabat Tjhai Chui Mie tentu tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui dokumen dan penyelidikan yang independen. Namun justru karena ada dugaan tersebut, pemerintah seharusnya membuka seluruh data pembebasan lahan secara terang-benderang, bukan membiarkan publik menebak-nebak.
Sebab pemerintahan yang bersih tidak takut membuka data.
Yang patut dipertanyakan bukan hanya siapa pemilik tanah, tetapi juga siapa yang menentukan, siapa yang mendapatkan keuntungan, berapa uang negara yang mengalir, dan apakah seluruh proses dilakukan tanpa konflik kepentingan.
Pemerintah Kota Singkawang harus menjawabnya secara terbuka.
Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi kepentingan rakyat justru berubah menjadi ladang kepentingan kelompok tertentu.
Kritik terhadap Tjhai Chui Mie juga semakin keras ketika Syafiudin menyatakan, “Kalau niat dan nafsu itu masih ada, maka satu-satunya jalan penjarakan.”
Pernyataan tersebut merupakan kritik keras, bukan vonis hukum. Penjara hanya dapat dijatuhkan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah. Karena itu, jika memang tidak ada permainan, pemerintah seharusnya tidak sibuk membungkam kritik—buka dokumennya, buka nama pemiliknya, buka nilai pembebasannya, dan biarkan publik menilai.
Sebab yang sedang diuji bukan sekadar proyek Jalan Lingkar.
Yang sedang diuji adalah apakah kekuasaan masih tunduk kepada kepentingan rakyat, atau justru mulai tunduk kepada kepentingan oligarki.
Dan bila seluruh tudingan itu ternyata tidak benar, Tjhai Chui Mie memiliki kesempatan paling sederhana untuk membantahnya:
Buka semuanya kepada publik. Jangan biarkan sembilan persil “no name” menjadi sembilan tanda tanya besar yang menghantui Singkawang.
Sumber: Kutipan perkataan Ketua LBH Nusa Muhammad Syafiudin
Penulis/Editor: Decky Menziano



























Komentar