SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT —
Dugaan aktivitas pemindahan Crude Palm Oil (CPO) ke dalam drum di kawasan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, kembali menjadi perhatian. Persoalan yang muncul bukan semata mengenai keberadaan drum, selang, atau kendaraan yang berhenti di lokasi, melainkan menyangkut asal-usul CPO, kepemilikan barang, legalitas kegiatan, hingga ke mana muatan tersebut diduga dialirkan.
Berdasarkan pemantauan awak media pada Selasa, 18 Agustus 2026, terlihat sebuah kendaraan pickup di kawasan Pasir Panjang yang diduga melakukan aktivitas pemindahan cairan yang disebut sebagai CPO ke dalam sejumlah drum berwarna oranye. Cairan tersebut tampak dialirkan menggunakan pipa atau selang.
Temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Identitas cairan, status kepemilikan, asal-usul barang, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.
Namun, apabila aktivitas tersebut benar berkaitan dengan pengurangan muatan kendaraan pengangkut CPO atau praktik yang dikenal masyarakat sebagai “kencing CPO”, maka persoalannya perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Bukan Sekadar Soal Drum dan Selang
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut berada di belakang sebuah rumah makan dan relatif dekat dengan jalan raya. Narasumber juga mengklaim terdapat kendaraan tangki tertentu yang diduga berhenti di sekitar lokasi dan melakukan pemindahan muatan.
Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, Muhammad Najib, meminta dugaan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan di permukaan.
“Kalau benar ada praktik ‘kencing CPO’, jangan hanya menghitung drum dan memeriksa orang yang berada di lokasi. Aparat harus berani membuka rantainya. Dari kendaraan mana CPO itu berasal, perusahaan mana yang memiliki muatan, siapa yang mengeluarkan, siapa penampungnya, siapa pembelinya, dan ke mana barang tersebut bergerak,” ujar Najib.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan.
“Kalau hanya pelaku lapangan yang disentuh, sementara pihak yang menikmati keuntungan terbesar tidak pernah diperiksa, publik tentu akan bertanya: sebenarnya yang diberantas itu praktiknya atau hanya orangnya?” tegasnya.
Najib juga mendorong pemeriksaan terhadap dokumen pengangkutan, asal-usul CPO, kepemilikan barang, legalitas tempat penyimpanan, volume muatan, serta transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Deki Menziano: Selang Tidak Bisa Menjelaskan Asal-Usul CPO
Senada dengan Najib, Deki Menziano, perwakilan LPK RI Kalimantan Barat, menilai dugaan pemindahan CPO harus dilihat berdasarkan kesesuaian antara barang, dokumen, kendaraan, dan tujuan pengiriman.
“Selang bisa memindahkan minyak, tetapi selang tidak bisa menjelaskan asal-usul minyak. Drum juga tidak bisa menjelaskan siapa pemilik barang. Yang bisa menjawab semua itu adalah dokumen, pemeriksaan lapangan, keterangan para pihak, dan penelusuran transaksi,” ujar Deki.
Menurutnya, jika kegiatan tersebut legal, pihak yang menjalankannya semestinya mampu menunjukkan dasar penguasaan barang dan dokumen pendukung. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat diminta melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Kalau legal, buktikan legal. Kalau ilegal, proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah dugaan dibiarkan menggantung tanpa pemeriksaan,” katanya.
Jika Terbukti, Harus Telusuri Rantai
Sejumlah hal penting perlu dijawab, antara lain: dari mana CPO berasal, siapa pemiliknya, kendaraan apa yang mengangkut, siapa yang bertanggung jawab atas muatan, apakah terdapat dokumen pengangkutan, apakah volume sesuai dokumen, siapa penerima atau pembeli, apakah tempat penyimpanan memiliki legalitas, serta ke mana barang tersebut selanjutnya didistribusikan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai lebih penting daripada sekadar menemukan kendaraan, drum, dan selang di sebuah lokasi.
Najib menegaskan pihaknya tidak meminta siapa pun dihukum berdasarkan dugaan.
“Kami meminta aparat memastikan dugaan itu benar atau tidak. Kalau legal, selesai dengan penjelasan dan bukti. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada orang yang menuangkan minyak ke drum. Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Pihak Terkait Dipersilakan Klarifikasi.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan bantahan, penjelasan, maupun dokumen pendukung terkait legalitas kegiatan dan asal-usul CPO di lokasi.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip keberimbangan dan memastikan dugaan tidak berubah menjadi vonis.
Deki Menziano juga meminta aparat tidak menjadikan kawasan tersebut sebagai titik lemah pengawasan.
“Kalau ada kendaraan keluar-masuk, ada aktivitas pemindahan cairan, ada drum, ada transaksi, pertanyaannya sederhana: apa barangnya dan apa legalitasnya?” katanya.
Menurut Deki, apabila pemeriksaan dilakukan, aparat diharapkan tidak hanya melihat kondisi lokasi, tetapi juga memeriksa dokumen, mencocokkan muatan, meminta keterangan pihak terkait, serta menelusuri hubungan antara pemasok dan penampung.
Publik Menunggu Kepastian
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian fakta, bukan sekadar dugaan.
Jika CPO tersebut legal, pihak terkait diharapkan dapat menunjukkan dokumen dan dasar legalitasnya. Jika muatan kendaraan sesuai dengan dokumen, hal tersebut dapat diverifikasi melalui pemeriksaan. Namun apabila ditemukan selisih muatan, transaksi tanpa dasar yang sah, atau indikasi penguasaan barang tanpa hak, aparat diharapkan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
Sebab, apabila praktik “bengkel kencing” benar-benar terjadi, aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri. Ada kendaraan yang membawa barang, pihak yang mengambil, pihak yang menampung, kemungkinan pihak yang membeli, serta aliran transaksi yang perlu ditelusuri.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju kepada aparat penegak hukum: apakah dugaan aktivitas tersebut akan diuji melalui pemeriksaan yang serius dan transparan, atau justru kembali menjadi tanda tanya di balik pagar, drum, dan selang?
Tim Redaksi


























Komentar