oleh

Boss Rokok Cengkeh Ahui Viral, Polresta Pontianak Didesak Bertindak

PONTIANAK, KALBAR — Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Pontianak. Nama seseorang yang disebut Ahui disebut-sebut sebagai pihak yang berkaitan dengan peredaran rokok merek Gudang Cengkeh di wilayah Pontianak dan sekitarnya.

Informasi tersebut mencuat setelah awak media menemukan aktivitas distribusi rokok menggunakan sebuah pick up box berwarna putih dengan nomor polisi KB 8369 ME di kawasan Kompleks Purnama Tujuh Agung, Kotabaru, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat, 4 September 2026.

Kendaraan tersebut terlihat menurunkan barang yang diduga berupa rokok. Lokasi itu kemudian diduga digunakan sebagai titik penampungan maupun distribusi sebelum barang diedarkan ke sejumlah toko.

Saat dikonfirmasi awak media, sopir kendaraan mengaku hanya menjalankan pekerjaan untuk mendistribusikan rokok ke sejumlah toko, termasuk toko di kawasan Pasar Tengah serta sejumlah wilayah lain di Kota Pontianak dan sekitarnya.

Dalam keterangannya, sopir tersebut menyebut rokok yang dibawanya merupakan milik seseorang yang disebut bernama Ahui. Keterangan serupa juga disebut diperoleh awak media saat melakukan konfirmasi kepada salah satu pemilik toko.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan informasi dari pihak yang ditemui di lapangan dan belum dapat dijadikan sebagai bukti hukum mengenai kepemilikan, pengendalian, maupun keterlibatan Ahui dalam peredaran rokok yang diduga ilegal.

Polresta Pontianak Jangan Diam

Munculnya informasi dan aktivitas distribusi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Polresta Pontianak didesak tidak berhenti pada pemantauan atau sekadar menunggu laporan masyarakat. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai, maka aparat perlu memastikan siapa pemasoknya, siapa pengendalinya, dari mana barang tersebut berasal, ke mana distribusinya, serta bagaimana legalitas dan dokumen cukainya.

Pemeriksaan juga perlu melibatkan Bea Cukai untuk memastikan status pita cukai, jenis pelanggaran apabila ditemukan, serta legalitas produk yang beredar.

Publik tentu berhak mendapatkan jawaban: apakah rokok Gudang Cengkeh tersebut memiliki dokumen dan pita cukai yang sah, atau justru beredar dengan cara yang melanggar ketentuan?

Jika benar ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap penindakan tidak hanya menyasar sopir atau pengecer sebagai mata rantai paling bawah. Aktor utama, pemasok, pemilik, maupun pihak yang diduga mengendalikan jaringan distribusi juga harus ditelusuri berdasarkan bukti.

Sebab, jika penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan sementara dugaan pengendali utama tidak pernah disentuh, pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan semakin besar.

Ahui Belum Memberikan Klarifikasi

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Ahui mengenai dugaan keterkaitannya dengan kepemilikan dan distribusi rokok merek Gudang Cengkeh tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, Ahui belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas pertanyaan yang diajukan awak media.

Karena itu, informasi mengenai keterlibatan Ahui masih berstatus dugaan dan terbuka untuk diklarifikasi maupun dibantah oleh pihak yang bersangkutan.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Polresta Pontianak dan Bea Cukai dituntut memberikan kepastian berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan sekadar membiarkan informasi dugaan beredar tanpa kejelasan.

Publik menunggu: apakah dugaan peredaran rokok ilegal ini akan benar-benar ditelusuri sampai ke sumber dan pengendalinya, atau kembali berhenti sebagai informasi yang ramai diberitakan tetapi tanpa tindak lanjut yang jelas?

Sumber: Awak Media
Penulis/Editor: Decky Menziano

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *