PONTIANAK, KALBAR — Dugaan aktivitas perdagangan komoditas ilegal kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, sorotan mengarah ke sebuah lokasi usaha di kawasan Jalan BLKI, Pontianak, yang disebut-sebut menjadi tempat aktivitas bongkar muat bawang putih, bawang bombay, serta daging beku yang diduga belum jelas legalitas dan asal-usul distribusinya.
Pertanyaannya sederhana, tetapi serius: kalau aktivitas tersebut memang legal, mengapa bongkar muat disebut berlangsung pada malam hari dan mengundang kecurigaan warga? Jika memang ilegal, siapa yang selama ini mengawasi?
Pada 18 Agustus 2026, Tim Investigasi Media melakukan penelusuran awal ke lokasi berdasarkan informasi yang diterima redaksi.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut disebut beberapa kali berlangsung pada malam hari.
“Sering terlihat aktivitas bongkar muat malam hari,” ujar sumber warga kepada Tim Investigasi Media.
Informasi tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa komoditas yang dibongkar merupakan barang ilegal. Namun, pola aktivitas yang disebut berlangsung pada malam hari menjadi alasan kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara terbuka.
Redaksi juga menerima informasi yang menyebut seorang pengusaha bernama Aritonang berkaitan dengan aktivitas usaha di lokasi tersebut. Namun, redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan tuduhan, vonis, maupun kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang menjadi pertanyaan lebih besar justru berada pada aspek pengawasan.
Apakah komoditas tersebut memiliki dokumen pemasukan dan distribusi yang sah? Dari mana asal barang? Siapa pemasoknya? Apakah seluruh persyaratan karantina dan perdagangan telah dipenuhi? Dan apakah instansi terkait mengetahui aktivitas bongkar muat tersebut?
Jika seluruh dokumen lengkap dan barang tersebut memang legal, maka publik berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul spekulasi liar.
Namun sebaliknya, apabila ditemukan adanya komoditas yang masuk atau beredar tanpa dokumen dan melanggar ketentuan, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.
Harus ditelusuri dari hulu hingga hilir.
Sebab perdagangan komoditas ilegal bukan hanya persoalan barang yang berpindah tangan. Ada potensi kerugian negara, persaingan usaha yang tidak sehat, serta risiko terhadap tata niaga dan perlindungan konsumen.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait jangan sampai menunggu isu ini membesar terlebih dahulu baru bergerak.
Jangan sampai publik bertanya: apakah aktivitas tersebut benar-benar tidak terlihat, atau justru ada pihak yang memilih tidak melihat?
Redaksi mendorong Balai Karantina, Bea Cukai, kepolisian, serta instansi perdagangan terkait untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas komoditas dan aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut apabila memiliki kewenangan dan dasar pemeriksaan.
Publik tidak membutuhkan pembiaran, Publik membutuhkan kepastian.
Jika legal, tunjukkan legalitasnya.
Jika ilegal, tindak sesuai hukum.
Dan jika ternyata ada pihak yang melindungi atau memfasilitasi aktivitas ilegal, maka jangan hanya mengejar pemain kecil di lapangan, telusuri siapa yang berada di belakangnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya.
Sumber: Aduan Warga Dan Awak Media
Penulis/Editor: Decky Menziano
Komoditas Ilegal Diduga Beroperasi di Kawasan “BLKI” Pontianak, Siapa yang Mengawasi?





























Komentar